THR ASN Pemkot Serang Mulai Cair, termasuk PPPK Paruh Waktu

  • 12 Mar 2026 05:07 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi angin segar bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Regulasi tersebut memastikan pencairan THR bagi PNS, CPNS, serta PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan aturan tersebut telah ditetapkan sebagai dasar pembayaran THR tahun ini. PPPK paruh waktu yang merupakan transformasi dari tenaga honorer juga masuk dalam skema penerima dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“PPPK paruh waktu juga dapat. Hitungannya sudah ada sesuai aturan,” kata Budi Rustandi saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia menjelaskan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang dalam keadaan cukup untuk memenuhi kebutuhan pembayaran THR bagi seluruh aparatur. Pengelolaan keuangan daerah yang stabil membuat proses pencairan dapat dilakukan tanpa kendala.

“Kalau Kota Serang aman. Manajemen keuangan kita baik. Perwal sudah ditandatangani dan pembayaran bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusuf Suprapto, menyampaikan pencairan THR dijadwalkan mulai Kamis, 12 Maret 2026. Komponen yang dibayarkan terdiri dari gaji THR serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR.

“Mulai dibayarkan Kamis. Komponennya gaji THR dan TPP THR,” kata Yusuf.

Pemkot Serang menyiapkan anggaran sekitar Rp45 miliar untuk pembayaran THR aparatur. Dana tersebut dialokasikan bagi 3.275 PNS, 536 CPNS, 1.947 PPPK penuh waktu, serta 3.796 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Serang.

Rekomendasi Berita