OJK Banten Waspadai Pinjol Ilegal Ramadan

  • 25 Feb 2026 17:10 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Otoritas Jasa Keuangan Banten mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai risiko pinjaman online ilegal dan judi daring yang meningkat menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Dalam dialog di RRI Pro 1 Banten, Manajer Divisi PEPK, Keuangan Daerah dan LMST Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Banten, Suwariyanti mengatakan kebutuhan masyarakat yang meningkat sering dimanfaatkan oleh layanan keuangan ilegal. “Pinjol ilegal menawarkan kemudahan, tetapi bunganya tinggi dan penagihannya meresahkan. Ini yang harus dihindari,” ujarnya saat berdialog bersama RRI PRO 1 Banten, Rabu, 25 Februari 2026.

Selain pinjol, judi online juga menjadi ancaman serius karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kondisi keuangan keluarga.

Suwariyanti menambahkan, masyarakat harus menerapkan prinsip 2L dalam berinvestasi, yakni legal dan logis. Artinya, investasi harus memiliki izin resmi dan imbal hasilnya masuk akal.

Sementara itu, Branch Manager Bank Muamalat Indonesia Cabang Serang, M. Husein Sucipto menegaskan pentingnya memilih instrumen keuangan yang sesuai syariah untuk menghindari praktik riba, gharar, dan maisir.

“Dengan memilih lembaga keuangan syariah dan investasi yang legal, masyarakat bisa lebih aman dan tenang dalam mengelola keuangan,” ujarnya.

OJK berharap peningkatan literasi keuangan dapat melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal selama Ramadan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita