Ribuan Warga Pandeglang Daftar Jadi Calon PPK untuk Pilkada 2024
- 02 Mei 2024 17:02 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menerima 1.069 pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024. Jumlah itu diketahui melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi pelamar sebelum nantinya memasuki tahap selanjutnya, yakni tes Computer Assisted Test (CAT) pada 6 Mei 2024.
“Kami sudah merekap untuk jumlah pendaftar PPK, secara total yang melamar di SIAKBA sampai penutupan tanggal 29 April 2024 pukul 23.59 WIB sebanyak 1.069 orang. Lalu kami klasifikasikan diantaranya ada 721 pelamar yang melengkapi berkas dalam SIAKBA,” kata Komisioner KPU Pandeglang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Falahudin, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Hari Keempat, Jumlah Pelamar PPK di Pandeglang Capai 822 Orang
Dia menyebut, mereka yang belum melengkapi berkas, tetap diberi kesempatan sebelum pelaksanaan CAT. Karena KPU hanya mengikutsertakan pelamar yang memenuhi syarat pemberkasan.
“Kami harus memutuskan yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat ditanggal 4-5 Mei sudah harus dikeluarkan. Oleh karena itu, jumlah pelamar yang mengikuti tes CAT nantinya bisa saja berkurang,” ucap dia.
Falahudin menyebut, jumlah pelamar PPK kali ini didominasi oleh pendaftar baru. Sekitar 175 pelamar berasal dari anggota PPK yang sudah pernah terlibat dalam Pemilu 2024 lalu. Sisanya merupakan pendaftar baru yang mayoritas berasal dari kalangan muda.
Baca juga: KPU Ajak Pemilih Pemula Sukseskan Pilkada dengan Konten Kreatif
“Dari 1.069 pelamar, didominasi oleh pelamar baru. Memang 175 diantaranya adalah mereka yang pernah bertugas pada Pemilu 2024. Jadi yang ikut Pemilu kemarin mereka mendaftarkan kembali. Namun kalau dilihat dari jumlah, masih banyak pendaftar baru,” ujar dia.
Falahudin menerangkan, KPU hanya membutuhkan 175 anggota PPK yang bakal ditempatkan di 35 kecamatan. Yang mana setiap kecamatan akan diisi dengan 5 anggota PPK.
“Secara umum mekanisme sama dengan Pemilu 2024. Tidak ada yang berbeda. Karena kami merujuk pada UU, PKPU, dan Juknis yang sama,” katanya.
Baca juga: Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada 2024 Akan Ditingkatkan
Tahap seleksi akan berlangsung sampai 14 Mei 2024. Sehari setelahnya akan ditetapkan PPK yang lolos seleksi. Dan pada tanggal 16 Mei baru dilakukan pelantikan. Setelah itu mereka akan mulai bekerja. Mereka akan melakoni masa kerja selama delapan bulan, atau berakhir dua bulan setelah pemilihan.
“Nanti ada serangkaian tes bagi pelamar. Setelah CAT, ada wawancara dan masukan dari masyarakat juga. Masa kerja mereka akan dimulai setelah pelantikan sampai 27 Januari 2025,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....