KPU Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Selama Masa Tenang

  • 10 Feb 2024 17:38 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Peserta Pemilu 2024 diingatkan untuk tidak lagi melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang, dimulai 11-13 Februari 2024. Peserta Pemilu diminta untuk ikut menjaga situasi agar Politik tetap kondusif.

Hal ini terungkap dalam acara Rakor evaluasi pelaksanaan kegiatan masa kampanye dan persiapan masa tenang bersama perwakilan Parpol, Tim Kampanye Daerah Calon Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu dan unsur Forkopimda, di aula KPU Pandeglang, Sabtu (10/02/2024).

Baca juga:

Ratusan TPS di Pandeglang Blank Spot, Tak Terjangkau Internet

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pandeglang, Falahudin mengatakan, proses tahapan Pemilu sampai dengan hari terakhir masa kampanye berjalan dengan lancar.

“Hari ini adalah hari terakhir untuk pelaksanaan kampanye dalam bentuk apapun, baik kampanye terbatas, kampanye terbuka, termasuk kampanye di media massa dan Medsos. Besok mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024 sudah tidak ada lagi kampanye,” kata dia.

Baca juga:

Bawaslu Banten Intruksikan Pengawas Turunkan APK di Masa Tenang

Untuk itu ia mengimbau dan berharap kepada calon legislatif, perorangan atau tim pemenangan dan simpatisan untuk menjaga kondusifitas pada masa tenang nantinya. Dia berharap semua pihak mentaati regulasi sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023.

“Kami berharap kepada semua pihak khususnya kepada peserta Pemilu untuk tidak melaksanakan aktifitas kegiatan kampanye dalam bentuk apapun termasuk kampanye di media sosial, kampanye di media cetak dan media elektronik,” ujarnya.

Baca juga:

Peserta Pemilu di Pandeglang Masih Langgar Aturan soal APK

Di sisi lain, KPU juga mengimbau peserta Pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)-nya secara mandiri. Soalnya hari ini juga merupakan hari terakhir pemasangan.

“Ini adalah hari terakhir dimana peserta Pemilu sebagaimana di pasal 38 PKPU 15 itu bahwasanya peserta Pemilu wajib membersihkan APK yang ada di ruang publik atau di tempat-tempat umum satu hari sebelum pelaksanaan masa tenang,” ujar Falahudin.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....