Tidak Netral, ASN Pandeglang Siap-siap Dikenai Sanksi

  • 02 Des 2023 13:21 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang kembali mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi Pemilu 2024. Soalnya, amanat netralitas itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Bidang (Kabid) Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri mengungkapkan, berdasarkan evaluasi Pemilu 2019 lalu, menunjukkan adanya peningkatan pelanggaran yang signifikan di Kabupaten Pandeglang dibandingkan dengan kabupaten/kota lain.

Baca juga:

Bupati Irna Ingatkan Netralitas ASN Pandeglang dalam Pemilu 2024

“Komisi Aparatur Sipil Negara telah menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan hukuman tingkat sedang dan penurunan pangkat sebagai peringatan bagi ASN yang melanggar aturan yang berlaku,” katanya, Sabtu (2/12/2023).

Dia menegaskan, ASN yang terlibat politik praktis akan dikenai sanksi tegas sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi itu meliputi penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, atau jabatan.

“Langkah-langkah ini telah diambil, terutama jika kasusnya melibatkan KASN, yang akan memberikan rekomendasi berdasarkan bukti yang ada,” ucapnya.

Baca juga:

Bawaslu Ingatkan Netralitas TNI, Polri, dan ASN di Pemilu 2024

Selain itu, dalam era digitalisasi, terutama di media sosial (medsos), BKPSDM Pandeglang mengingatkan agar semua ASN bertindak bijak dalam penggunaan platform Medsos. Abdi negara diingatkan untuk tidak membuat status atau berkomentar yang menyinggung isu dukung-mendukung peserta Pemilu.

“Hal ini diharapkan untuk menciptakan suasana yang aman, lancar, dan damai dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” ujar Fikri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....