KPU Pandeglang Pastikan Beri Kemudahan Akses Bagi Pemilih Disabilitas
- 23 Jun 2023 11:27 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memastikan akan memberi kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2024 mendatang. Sebab pemilih disabilitas mempunyai hak yang sama dengan pemilih pada umumnya.
Apalagi aturan untuk mengakomodir pemilih disabilitas juga merupakan amanat Undang-Undang, baik Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Baca juga:
DPT di Pandeglang Ditetapkan Sebanyak 996.127 Pemilih
“Ini menjadi atensi penting agar PPK, PPS, dan KPPS mengawal mereka (pemilih disabilitas) ke bilik suara. Ini bukan berarti untuk mengawal dalam hal pencoblosannya, tapi bagaimana aksesibilitas mereka terpenuhi di TPS,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana dalam dialog Gerakan Cerdas Memilih di Studio Pro1 RRI Banten, Jumat (23/6/2023).
Rodi menegaskan, KPU akan memberi kemudahan aksesibiltas bagi pemilih disabilitas. Misalnya dengan menyiapkan alat bantu berupa surat suara braile bagi penyandang tuna netra dan kursi roda bagi pemilih yang kesulitan berjalan.
Baca juga:
30.000 Petugas Pemilu di Pandeglang Diusulkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Kita kan misalnya kalau ada disabilitas yang tuna netra, disiapkan alat bantu braile. Itu dipastikan selalu ada ditiap TPS dalam setiap Pemilu, karena itu bagian dari kemudahan aksesibilitas dari penyelenggara Pemilu untuk pemilih disabilitas,” ujar dia.
Adapun dari jumlah DPT di Pandeglang sebanyak 996.127 pemilih untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan pada 21 Juni 2023 kemarin, 3.696 jiwa diantaranya adalah pemilih penyandang disabilitas dari berbagai difabel penyandang fisik. Jumlah DPT itu tersebar di 3.759 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....