Puluhan Desa di Lebak Miliki Koperasi Merah Putih
- 13 Jun 2025 21:23 WIB
- Banten
KBRN, Lebak: Pemerintah Kabupaten Lebak terus mendorong percepatan pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh desa. Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat sebanyak 98 dari 340 desa di Kabupaten Lebak telah berhasil membentuk Kopdes dengan status hukum resmi.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, mengatakan 98 koperasi desa tersebut telah memiliki badan hukum dan akta notaris, sehingga legalitasnya kuat dan siap mengelola usaha secara mandiri.
“Kami menargetkan pada akhir Juni 2025 seluruh desa sudah membentuk Kopdes dan memiliki badan hukum, agar bisa diluncurkan secara resmi pada tanggal 12 Juli mendatang,” ujar Imam di Rangkasbitung, Jum'at (13/6/2025).
Menurutnya, keberadaan Kopdes Merah Putih di tiap desa akan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat perdesaan, sekaligus menyerap tenaga kerja lokal dan mengembangkan potensi ekonomi sesuai karakteristik wilayahnya.
“Potensi usaha yang dikembangkan oleh masing-masing kopdes tergantung pada potensi lokal, seperti pertanian, peternakan, perikanan, hingga penyediaan bahan pokok,” kata Imam.
Imam menjelaskan pengelolaan Kopdes harus dilakukan secara profesional dan terstruktur. Setiap koperasi wajib memiliki kepengurusan minimal lima orang yang terdiri dari ketua, dua wakil ketua (bidang usaha dan keanggotaan), sekretaris, serta bendahara.
“Mereka juga bisa mengelola usaha warungan sembako, layanan simpan pinjam, klinik desa, apotek, hingga sewa gudang logistik," kata dia.
Ia menegaskan bahwa pendirian Kopdes Merah Putih bukan sekadar membentuk lembaga, melainkan sebagai upaya melahirkan kemandirian ekonomi desa, ketahanan pangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap struktur kepengurusan kopdes terdiri dari orang-orang yang kompeten, memiliki integritas, kapabilitas, dan memahami prinsip-prinsip koperasi. Dengan begitu, mereka dapat mengelola usaha secara organisasi dan profesional,” ujarnya.
Imam menekankan pentingnya pengelolaan keuangan koperasi secara transparan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pinjaman rentenir.
“Kami ingin melalui kopdes ini, masyarakat desa bisa terlepas dari jeratan rentenir, memperoleh akses permodalan yang aman, serta meningkatkan taraf hidupnya. Dengan begitu, kita juga dapat menekan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lebak,” ucap Imam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....