Menhut Luncurkan Roadmap Percepatan Hutan Adat Nasional

  • 07 Jun 2026 07:43 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak — Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, bersama Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menghadiri Peluncuran Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat yang berlangsung di Imah Gede Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Sabtu, 6 Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen pemerintah terhadap pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia.

Peluncuran roadmap ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan arah kebijakan, kepastian hukum, serta percepatan proses pengakuan dan penetapan hutan adat di berbagai wilayah tanah air. Dokumen roadmap tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan terkait hutan adat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan secara berkelanjutan.

Selain peluncuran roadmap, dalam kesempatan tersebut Menteri Kehutanan juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat kepada 10 Masyarakat Hukum Adat dari berbagai daerah di Indonesia. Penyerahan SK tersebut menjadi bentuk nyata pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya dalam mengelola dan melestarikan kawasan hutan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menegaskan, pemerintah berkomitmen mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian hutan karena selama bertahun-tahun telah hidup berdampingan dengan alam dan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal.

"Hutan adat bukan hanya soal kawasan, tetapi juga tentang pengakuan hak, identitas, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat yang telah menjaga hutan selama berabad-abad," ujar Raja Juli Antoni.

Ia menjelaskan, roadmap percepatan penanganan dan penetapan status hutan adat periode 2025-2029 disusun untuk mempercepat berbagai tahapan yang selama ini menjadi kendala dalam proses pengakuan hutan adat.

Roadmap tersebut juga menjadi instrumen koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga adat, serta berbagai pihak terkait. Dengan adanya roadmap ini, pemerintah berharap proses pengakuan hutan adat dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Raja Juli Antoni menambahkan, perlindungan hutan adat merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati Indonesia. Menurutnya, keberhasilan menjaga kawasan hutan tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat adat sebagai penjaga terdepan ekosistem hutan.

Peluncuran Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025-2029 diharapkan menjadi tonggak penting dalam mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat adat sekaligus memperkuat upaya pelestarian hutan Indonesia secara berkelanjutan.

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat hukum adat, khususnya melalui percepatan penetapan status hutan adat.

Menurut Amir, pengakuan terhadap hutan adat memiliki arti yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat adat. Ia menilai status hukum yang jelas akan memberikan kepastian dalam pengelolaan wilayah adat serta mencegah berbagai potensi konflik pemanfaatan kawasan hutan.

Lebih jauh, Amir menegaskan, penetapan hutan adat juga menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan adat yang selama ini berperan menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Ia berharap pengakuan tersebut dapat menjadi pendorong bagi pengembangan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal yang tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.

"Semoga setelah ditetapkannya status hutan adat, masyarakat dapat terus menjaga kelestarian kawasan hutan, memperkuat kelembagaan adat, serta mengembangkan potensi ekonomi yang berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi saat ini maupun generasi mendatang," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....