Premanisme Ganggu Investasi, Polda Banten Janji Tindak Tegas

  • 15 Jul 2026 14:05 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – Praktik premanisme dinilai tidak hanya berdampak terhadap keamanan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan iklim investasi di daerah. Kepolisian Daerah Banten menyebut tindakan seperti pungutan liar, pemerasan, dan intimidasi dapat memberikan dampak luas terhadap berbagai sektor.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo mengatakan, korban aksi premanisme dapat mengalami kerugian materi, trauma, hingga rasa tidak nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Sementara bagi dunia usaha, praktik tersebut dapat meningkatkan biaya operasional dan menurunkan kepercayaan investor.

Menurutnya, kondisi lingkungan yang tidak aman akibat aksi premanisme juga dapat memengaruhi citra daerah. Karena itu, kepolisian terus melakukan berbagai langkah penegakan hukum untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan perlindungan.

“Dampak dari premanisme itu ada bisa dampak luas. Korban mengalami kerugian materi, trauma, dan merasa tidak nyaman. Untuk dunia usaha, iklim investasi tidak kondusif, biaya usaha naik, investor bisa mundur, dan citra daerah juga ikut terdampak,” ujar Kompol Yeremia Iwo.

Ia menjelaskan, Polda Banten telah melakukan sejumlah penindakan terhadap pelaku premanisme, termasuk kelompok debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa serta pelaku pungutan liar di sejumlah lokasi. Selain penindakan, kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat dapat membedakan antara pungutan resmi dan pungutan liar.

Retribusi yang memiliki dasar hukum pemerintah berbeda dengan pungutan tanpa izin yang dilakukan oleh oknum tertentu. Kompol Yeremia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungutan tanpa dasar hukum, baik di kawasan wisata, pasar, terminal, maupun lokasi lainnya. Laporan masyarakat akan membantu kepolisian melakukan tindakan secara cepat dan tepat.

Polda Banten juga mengingatkan bahwa aksi premanisme dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku. Kepolisian menyebut tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pemerasan dengan ancaman hukuman pidana.

Dengan penegakan hukum yang tegas serta dukungan masyarakat, Polda Banten berharap praktik premanisme dapat ditekan. Kepolisian menegaskan keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat, pemerintah, dan seluruh masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....