Polda Banten Ungkap Penyelundupan 70,2 Kg Sabu di Pelabuhan Merak
- 26 Mar 2026 15:10 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang — Polda Banten menggagalkan penyelundupan narkoba di Pelabuhan Merak. Total 70,2 kilogram sabu diamankan dari dua kasus berbeda. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Banten dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.
“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis, 26 Maret 2026.
Dia menceritakan, pengungkapan ini berawal dari peningkatan pengawasan di area pelabuhan. Fokus utama diarahkan pada penumpang pejalan kaki yang dinilai memiliki celah pemeriksaan. Sebelumnya, fasilitas pemeriksaan di jalur tersebut masih terbatas. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
“Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang penumpang mencurigakan. Orang tersebut kedapatan membawa senjata api rakitan di dalam tas ransel. Penangkapan dilakukan di area pelabuhan eksekutif. Temuan ini menjadi pintu masuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ucap dia.
Selain senjata api, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu. Barang bukti seberat 15 kilogram ditemukan dalam koper milik pelaku. Sabu tersebut dikemas rapi untuk menghindari kecurigaan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
Pengembangan kasus terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Dari hasil penyelidikan lanjutan, ditemukan penyelundupan lainnya. Barang bukti tambahan mencapai 55,2 kilogram sabu. Modus yang digunakan pelaku semakin beragam dan terorganisir.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga memodifikasi kendaraan.
“Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” katanya.
Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ±71.074 gram atau sekitar 71 kilogram sabu. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa empat unit handphone, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.
Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai kurang lebih Rp85,2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,2 juta per gram. Lebih jauh, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....