Polda Banten Tangkap 6 Tersangka Pencurian Solar

  • 06 Agt 2025 13:58 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap enam orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan terhadap sopir dan kernet truk tangki bermuatan 14.000 liter solar yang terjadi pada 24 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di KM 75 Tol Tangerang-Merak. Keenam 6 orang ini ditangkap secara terpisah, sebanyak 4 orang ditangkap pada 3 Agustus, dan 2 orang sisanya ditangkap pada 4 Agustus 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan aksi pencurian tersebut telah direncanakan sejak tanggal 23 Juli 2025 malam di rumah salah satu pelaku di daerah Lebak. Setelah perencanaan matang, para tersangka standby di rest area tol Balaraja untuk mengeksekusi aksinya.

Para pelaku memepet truk tangki, lanjut Dian lalu menodongkan senjata api ke sopir dan kernet, serta mengikat mata dan tangan korban sebelum memindahkan mereka ke mobil lain. Truk tangki kemudian dikawal oleh para pelaku menuju lokasi tempat solar dibongkar dan diperjualbelikan. Hasil penjualan solar tersebut mencapai Rp110 juta, dengan masing-masing pelaku mendapat bagian Rp11,5 juta.

"Kemudian dari enam pelaku ini, masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita DPO, kita sudah kantongi identitasnya untuk kita tetap terus melakukan pengejaran,” ucap Dian, Rabu (6/8/2025).

Sindikat ini diketahui telah melakukan kejahatan serupa sebanyak empat kali, tiga di antaranya terjadi di wilayah hukum Jawa Barat, yakni di sekitar tol Cikampek dan Cikarang, serta satu di wilayah Serang, Banten. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengintai, eksekutor, hingga yang bertugas membongkar isi tangki.

“Modusnya adalah dengan memepet truk tangki tersebut, menghentikan dengan paksa, bahkan salah satu pelaku DPO menodongkan senjata api. Kemudian supir dan kernet sendiri, di lakban di bagian matanya dan tangannya, dipindahkan ke salah satu mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Kemudian setelah itu, setelah supir dan kernet dipindahkan ke salah satu mobil sarana kejahatan, mereka beriringan untuk membongkar isi dari solar tersebut untuk diperjualberikan,” ujarnya.

Saat penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Dari enam tersangka, dua diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas), masing-masing dari GRIB Jaya dan KKPMP. Semua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, pidana seumur hidup, atau hukuman mati.

Polda Banten juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki, satu unit mobil Avanza putih, satu unit mobil Terios (yang masih dalam pencarian), serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan para pelaku. (Gina/mg)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....