Ditjen Pajak Ubah Layanan Aktivasi EFIN Pasca-Pandemi
- 17 Jan 2024 15:51 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melakukan pembaruan layanan pajak terkait penerbitan Electronic Filing Identification Number (EFIN) pasca-pandemi Covid-19.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PPER-06/PJ/2018 sebagaimana diperbaharui dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-06/PJ/2019 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Baca juga:
Banten Dukung Penerapan Aturan Opsen Pajak
Cara mendapatkan EFIN pajak harus diperhatikan oleh setiap wajib pajak yang baru mendaftarkan diri menjadi wajib pajak ataupun lupa EFIN, karena EFIN berfungsi ketika akan melaporkan pajak secara online. Setiap nomor EFIN yang diberikan kepada wajib pajak ini berlaku seumur hidup, sehingga wajib pajak diharapkan selalu menginat nomor tersebut.
Di masa pandemi Covid-19, cara mendapatkan EFIN dapat dilakukan secara online dengan menyiapkan beberapa dokumen seperti formulir permohonan EFIN, scan file Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, scan file Kartu Nomor Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta swafoto dengan memegang KTP dan NPWP.
Namun setelah melalui masa pandemi Covid-19, terdapat pembaruan layanan EFIN. Hal ini sesuai dengan PMK-29/PMK.03/2020, yang mana setelah berakhirnya pandemi Covid-19, layanan terkait EFIN dilaksanakan mengacu kembali pada ketentuan sebelum pandemi Covid-19.
Baca juga:
Capaian Pajak Kendaraan Bermotor di Pandeglang Sudah 78 Persen
Mengutip laman resmi instagram @ditjenpajakri ada dua aturan layanan yang diberlakukan bagi orang pribadi dan badan, yaitu:
a. Orang Pribadi
Aktivasi EFIN:
1. Datang langsung ke kantor pajak terdekat (KPP atau KP2KP)
Lupa EFIN:
1. Kring Pajak
- Telepon 1500200
- Chat Pajak di pajak.go.id
- X/Twitter @kring_pajak
2. Aplikasi m-Pajak, atau
3. Datang langsung ke kantor pajak terdekat
b. Badan
Aktivasi EFIN:
1. Datang langsung ke kantor pajak terdekat (KPP atau KP2KP)
Lupa EFIN:
1. Kring Pajak
- Telepon 1500200
- Chat Pajak di pajak.go.id
- X/Twitter @kring_pajak
2. Aplikasi m-Pajak, atau
3. Datang langsung ke kantor pajak terdekat
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....