UMK Pandeglang Tahun 2024 Diusulkan Naik 2,4 Persen

  • 28 Nov 2023 23:16 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2024, diusulkan naik hanya sekitar 2,4 persen atau sekitar Rp72.000.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyebut, UMK tahun depan diusulkan menjadi Rp3.052.000 dari Rp2.980.000.

Baca juga:

Disnakertrans Pandeglang Belum Berhitung Soal UMK Tahun 2024

“Usulan kenaikan UMK ini telah disepakati setelah melakukan perhitungan bersama dengan beberapa perusahaan terkait,” ucap Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir, Selasa (28/11/2023).

Kabir menjelaskan bahwa usulan penetapan UMK Pandeglang 2024 sudah diserahkan kepada Disnakertrans Provinsi Banten. Kini pihaknya tinggal menunggu keputusan penetapan.

“Walaupun terjadi kenaikan usulan UMK Pandeglang 2024, kepastiannya masih menunggu keputusan dari Disnaker Provinsi Banten yang diharapkan sudah ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2023,” katanya.

Baca juga:

UMP Banten Tahun 2024 Naik 2,50 Persen

Kabir mengklaim bahwa usulan UMK ini sesuai dengan peraturan pemerintah terkait pengupahan. Setelah penetapan resmi, Pemerintah Daerah akan melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan terkait perubahan besaran UMK tersebut.

“Besaran usulan UMK itu sesuai peraturan. Kalau sudah ditetapkan nanti kita sosialisasikan kepada perusahaan,” ujar dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....