Disnakertrans Pandeglang Belum Berhitung Soal UMK Tahun 2024
- 15 Nov 2023 10:12 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2024 belum ditetapkan. Pasalnya saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, masih menunggu regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat.
“Kami masih menunggu formula regulasi terbaru terkait aturan penentuan UMK tahun 2024 dari pemerintah pusat, yang sebelumnya menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Ati Sutihat, Rabu (15/11/2023).
Baca juga:
BI Dukung Upaya Ekspor Produk Alternatif di Banten
Lagipula kata Ati, sampai saat ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) juga belum diputuskan. Yang mana penetapan UMK harus menunggu dikeluarkannya nilai UMP dari Pemprov Banten.
“Mengenai kenaikan UMK tahun 2024, kami belum dapat memastikannya karena perhitungannya bergantung pada formula keputusan Pemerintah Pusat,” ujar dia.
Dia menjelaskan, regulasi yang menjadi rujukan dalam pembahasan UMK kali ini berbeda dari sebelumnya. Tahun lalu, penetapan UMK masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun tahun ini formulanya diubah.
“Dan sekarang ada perubahan, ya. Kita belum bisa memastikan, untuk kenaikannya. Karena kita tidak bisa menghitung secara logika, tapi berdasarkan formula-formulanya itu,” katanya.
Baca juga:
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Pandeglang Siapkan 8 Program Pelatihan
Sementara Kemenaker memastikan UMK tahun depan akan mengalami kenaikan. Kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Adapun UMK Pandeglang tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp2.980.351. Nilai itu mengalami kenaikan sebesar 6,43 persen dari UMK tahun 2022 lalu, yang hanya dikisaran Rp2.800.292.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....