BBPOM Serang Ingatkan Masyarakat Teliti Beli Obat Online

  • 18 Sep 2026 14:14 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • BBPOM Serang mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membeli obat melalui platform digital dan memastikan obat yang dibeli legal, aman, bermutu, serta sesuai kebutuhan.
  • Kepala BBPOM Serang, Fauzi Ferdiansyah, menekankan bahwa pembelian obat secara online pada prinsipnya diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Obat memiliki perbedaan signifikan dengan produk pangan atau kosmetik karena penggunaannya berkaitan langsung dengan kondisi kesehatan seseorang, sehingga memerlukan pengawasan ketat.

RRI.CO.ID, Serang - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat melalui platform digital. Kemudahan transaksi secara online perlu diikuti dengan kehati-hatian untuk memastikan obat yang dibeli legal, aman, bermutu, dan sesuai dengan kebutuhan.

Kepala BBPOM di Serang, Fauzi Ferdiansyah, mengatakan pembelian obat secara online pada prinsipnya diperbolehkan selama dilakukan sesuai ketentuan. Menurutnya, obat berbeda dengan produk pangan atau kosmetik karena penggunaannya berkaitan langsung dengan kondisi kesehatan seseorang.

“Obat ini adalah satu produk yang risiko tinggi. Jadi pastikan benar dari legalitasnya, asli atau palsunya, kemudian dosisnya dan tepat enggak cocok dengan penyakit yang sedang kita rasakan,” ujarnya saat berdialog bersama RRI PRO 1 Banten, Jumat, 18 September 2026.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu platform atau sarana penjual obat secara online telah memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Sarana tersebut juga harus memiliki apoteker sebagai penanggung jawab sehingga pengadaan, penyimpanan, hingga penyaluran obat dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Selain legalitas penjual, masyarakat diminta menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Pemeriksaan tersebut penting karena obat yang sudah kedaluwarsa atau tidak memiliki informasi yang jelas dapat menimbulkan risiko bagi konsumen.

Fauzi juga mengingatkan masyarakat untuk mengenali golongan obat sebelum melakukan pembelian. Obat bebas ditandai lingkaran hijau, obat bebas terbatas dengan lingkaran biru, sedangkan obat keras ditandai lingkaran merah dan penggunaannya memerlukan resep dokter. Sementara obat golongan narkotika dan psikotropika tidak diperbolehkan dijual melalui ruang digital, demikian pula obat injeksi tertentu.

“Belanja obat secara online itu boleh, tapi memang tadi tidak asal klik, karena produk obat sekali lagi adalah produk risiko tinggi,” ujarnya.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan obat ilegal atau tidak sesuai ketentuan melalui hotline BBPOM di Serang di nomor 0811 1372 225. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kemudahan membeli obat secara online tetap diiringi perlindungan terhadap konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....