Empat Penyakit Zoonosis Bayangi Kota Serang

  • 10 Agt 2026 09:48 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • DKP3 Kota Serang memetakan ulang status empat penyakit zoonosis mengikuti Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/KPTS/HK.150/M/04/2026 yang menggantikan peraturan sebelumnya.
  • Kota Serang diklasifikasikan dengan status terduga untuk rabies, brucellosis pada kambing dan domba, serta antraks, dan status tertular untuk flu burung (HPAI).
  • Klasifikasi zona penyakit hewan terbagi menjadi tiga kategori—daerah bebas, daerah terduga, dan daerah tertular—yang masing-masing menentukan kebijakan lalu lintas ternak keluar wilayah.

RRI.CO.ID, Serang - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang memetakan ulang status empat penyakit zoonosis di wilayahnya menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 287/KPTS/HK.150/M/04/2026 tentang Perubahan Status Situasi Penyakit Hewan. Aturan yang menggantikan Kepmentan 708/2024 itu menempatkan Kota Serang pada status "terduga" untuk rabies, brucellosis pada kambing dan domba, serta antraks, dan status "tertular" untuk flu burung atau Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI).

Medik Veteriner Ahli Muda DKP3 Kota Serang, Yance Ixwantoro menjelaskan, pemetaan tersebut merujuk pada data epidemiologis Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian Provinsi Banten. Menurutnya, klasifikasi zona penyakit hewan terbagi menjadi tiga kategori: daerah bebas, daerah terduga, dan daerah tertular, yang masing-masing menentukan boleh tidaknya lalu lintas ternak keluar wilayah.

Dia menerangkan, daerah bebas berarti tidak ada gejala klinis dan hasil laboratorium negatif, sehingga pengiriman ternak keluar wilayah diperbolehkan. Daerah terduga berarti ada gejala klinis yang mirip namun belum ada konfirmasi laboratorium, sehingga pengiriman ternak ke daerah bebas dilarang.

“Sedangkan daerah tertular berarti gejala klinis dan hasil uji laboratorium sudah positif, sehingga berlaku pengawasan ketat dan karantina sementara," kata Yance, Senin, 10 Agustus 2026.

Yance membeberkan, penetapan Kota Serang sebagai zona kuning rabies, karena masih ditemukan sejumlah laporan gigitan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing di lapangan, meski hewan yang menggigit belum terkonfirmasi positif melalui uji laboratorium.

Berbeda dengan rabies, HPAI di Kota Serang berstatus tertular atau zona merah, meski tergolong endemis ringan dan masih terkendali. Status ini ditetapkan setelah ditemukan kasus kematian unggas mendadak di peternakan warga, yang setelah diuji oleh Balai Veteriner terbukti positif terinfeksi virus Influenza Tipe A subtipe H5N1.

“Status merah tersebut membatasi lalu lintas unggas guna mencegah penyebaran ke wilayah yang masih bebas dari penyakit tersebut,” ujar dia.

Untuk brucellosis, status zonasi dipecah berdasarkan jenis bakteri penyebabnya. Brucella abortus pada sapi dan Brucella suis pada babi berstatus bebas karena tidak ditemukan gejala klinis maupun hasil laboratorium yang positif, sehingga lalu lintas ternak sapi, kerbau, dan babi tetap diperbolehkan.

“Sementara Brucella melitensis pada kambing dan domba berstatus terduga karena ditemukan indikasi gejala klinis atau risiko geografis meski belum ada konfirmasi laboratorium, sehingga diberlakukan pengawasan dan karantina sementara,” katanya.

Sebagai langkah pengendalian, DKP3 Kota Serang menjalankan sejumlah praktik, di antaranya program vaksinasi jemput bola melalui petugas UPTD Puskeswan yang turun langsung ke kelurahan pada momen tertentu seperti peringatan Hari Rabies Sedunia (World Rabies Day); sertifikasi lapak sehat berupa skrining fisik hewan kurban saat Iduladha dengan penanda stiker atau kode QR kesehatan.

“Serta kolaborasi lintas sektor antara Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan komunitas pecinta hewan lokal dalam edukasi sterilisasi dan imunisasi rutin,” ucap Yance.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....