Dinkes dan RSUD Lebak Dituntut Perhatikan Pelayanan Kesehatan

  • 27 Jan 2026 15:22 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dan manajemen RSUD Ajidarmo untuk lebih serius memperhatikan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan warga yang viral di media sosial terkait penolakan pasien saat berobat di RSUD Ajidarmo.

Amir Hamzah menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah tanpa diskriminasi. Menurutnya, keluhan serupa kerap muncul hampir setiap tahun dan tidak boleh terus berulang.

“Saya minta permasalahan pelayanan kesehatan ini jangan sampai terulang dengan keluhan yang sama setiap tahunnya. Ini harus menjadi evaluasi serius,” kata Amir Hamzah  di Rangkasbitung, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia menilai, kejadian penolakan pasien menunjukkan masih adanya persoalan dalam sistem dan pola pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Hal tersebut dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

Amir Hamzah pun meminta agar Dinas Kesehatan dan pihak RSUD Ajidarmo segera melakukan pembenahan menyeluruh, terutama dalam hal pelayanan kepada pasien yang datang berobat. “Pola pelayanan harus diubah menjadi lebih baik, lebih humanis, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada warga yang merasa tidak dilayani,” katanya.

Wabup juga mengingatkan bahwa RSUD sebagai rumah sakit milik pemerintah memiliki kewajiban untuk melayani seluruh masyarakat tanpa terkecuali, terlebih bagi warga kurang mampu. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra menegaskan bahwa rumah sakit pemerintah tidak dibenarkan menolak pasien yang datang untuk berobat. “Rumah sakit pemerintah tidak boleh menolak pasien. Itu sudah menjadi aturan dan komitmen pelayanan publik yang harus kami jalankan,” ujar Eka Darmana Putra.

Ia menjelaskan, pelayanan di rumah sakit pemerintah berbeda dengan rumah sakit swasta yang memiliki kebijakan dan mekanisme internal masing-masing. “Kalau rumah sakit swasta, mereka memiliki aturan tersendiri. Namun untuk rumah sakit pemerintah, prinsipnya adalah melayani masyarakat,” ucap Eka.

Eka mengaku pihaknya akan segera berkoordinasi dengan manajemen RSUD Ajidarmo untuk menelusuri kasus yang dikeluhkan masyarakat tersebut. Selain itu, Dinas Kesehatan juga akan melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur pelayanan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Lebak berharap dengan adanya evaluasi dan pembenahan pelayanan ini, kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan pemerintah dapat kembali meningkat dan memberikan rasa aman bagi warga yang membutuhkan pelayanan medis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....