Panduan Menyapih Anak Menurut Hukum Islam

  • 03 Okt 2024 18:22 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Menyapih anak adalah proses penting dalam pertumbuhan anak, yang juga diatur dalam hukum Islam. Menurut pandangan Islam, menyapih sebaiknya dilakukan setelah anak menyusu selama dua tahun, sesuai dengan anjuran dalam Al-Qur'an, surat Al-Baqarah ayat 233.

Ayat tersebut menegaskan bahwa seorang ibu dianjurkan menyusui anaknya selama dua tahun penuh jika ia mampu, sementara ayah bertanggung jawab menyediakan kebutuhan anak dan ibu selama proses ini.

Baca juga: Menghindari Keburukan Ilmu Tanpa Akhlak

Ustazah Ai Judia Fahmi, dalam program Mutiara Pagi RRI Banten menjelaskan, menyusui anak selama dua tahun merupakan bentuk ibadah dan kasih sayang dari ibu kepada anak. Namun, jika ada kondisi tertentu yang membuat ibu tidak mampu menyusui, seperti masalah kesehatan atau produksi air susu yang tidak mencukupi, Islam membolehkan untuk menyapih sebelum dua tahun.

Dalam hal ini, suami juga berperan dalam mendukung istri, baik secara moral maupun finansial, guna menjaga hak anak dalam menerima nutrisi yang baik. "Jika ibu mengalami kesulitan, seperti air susu yang tidak keluar atau kondisi kesehatan yang lemah, Islam tidak memaksakan untuk menyusui hingga dua tahun penuh. Namun, keputusan untuk menyapih harus dilakukan atas musyawarah bersama antara suami dan istri," ucap Ustazah Ai.

Baca juga: Keutamaan Akhlak Jadi Kunci Hidup Bahagia dan Bermartabat

Islam juga mengatur bahwa jika seorang ibu tidak mampu menyusui, anak dapat diberikan susu pengganti atau disusui oleh wanita lain. Namun, Ustazah Ai menekankan pentingnya memperhatikan wanita yang akan menyusui, karena dalam Islam, ibu susuan memiliki status hukum yang sama dengan ibu kandung, sehingga anak menjadi mahram bagi keluarga ibu susuan.

Dengan demikian, menyapih anak dalam Islam adalah proses yang penuh tanggung jawab, di mana kesejahteraan anak tetap menjadi prioritas, dan keputusan yang diambil harus melalui pertimbangan matang antara suami dan istri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....