Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Curanmor yang Beraksi di 17 Lokasi
- 30 Jul 2026 19:05 WIB
- Banten
Poin Utama
- Polresta Serang Kota mengungkap jaringan pencurian motor yang telah beraksi di 17 lokasi mencakup wilayah Serang hingga Tangerang.
- Satu pelaku berhasil ditangkap dan enam unit sepeda motor hasil kejahatan diamankan oleh pihak kepolisian.
- Kasus dimulai dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street pada 22 Juli 2026 di kawasan Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang.
RRI.CO.ID, Serang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang mengaku telah beraksi di 17 lokasi di wilayah Serang hingga Tangerang. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku dan mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street milik warga yang diparkir di kawasan Jalan Raya Serang–Cilegon, Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada 22 Juli 2026. Korban saat itu meninggalkan motornya untuk berbelanja, namun kendaraan tersebut hilang ketika kembali.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti jajaran Reskrim Polsek Kramatwatu dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku berinisial MF (36), buruh harian lepas yang tinggal di Kampung Tegal, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan.
"Korban melaporkan kehilangan kendaraannya, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," kata Yudha saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Kamis, 30 Juli 2026.
Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan sepeda motor Honda Beat Street milik korban bersama sejumlah kendaraan lain yang diduga hasil pencurian, di antaranya Honda Scoopy berwarna putih dan Honda Vario berwarna hitam. Polisi juga menyita satu kunci letter T yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Secara keseluruhan, petugas mengamankan enam unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan mengungkap MF tidak bekerja seorang diri. Polisi telah mengantongi identitas dua pelaku lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Menurut Yudha, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan motif ekonomi. Setiap sepeda motor hasil curian rencananya dijual dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu, Ipda Andry Setiawan mengatakan, hasil pendalaman menunjukkan pelaku telah beraksi di sedikitnya 17 lokasi berbeda, meliputi wilayah Kramatwatu, Taktakan, Kota Serang hingga Tangerang.
"Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 17 lokasi. Berdasarkan data yang kami miliki, tersangka juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian," ujarnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....