Polda Banten Ungkap 212 Kasus C3 Selama Semester Pertama
- 29 Jun 2026 13:50 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Polda Banten bersama Polresta dan Polres jajaran mengungkap 212 kasus tindak pidana C3 selama Semester I Tahun 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Senin, 29 Juni 2026. Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Keberhasilan ini merupakan hasil penindakan terhadap laporan yang diterima sepanjang 1 Januari hingga 19 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan selama enam bulan pertama tahun ini pihaknya menerima 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3. Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 kasus berhasil diungkap. Tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen. Sebanyak 290 tersangka berhasil diamankan beserta 284 barang bukti.
"Selama Semester I Tahun 2026 kami menerima 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3. Dari jumlah tersebut, 212 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen. Sebanyak 290 tersangka berhasil diamankan beserta 284 barang bukti dengan total kerugian korban mencapai Rp1.159.474.000," kata Dian Setyawan.
Dari total pengungkapan tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat menjadi yang paling dominan. Sebanyak 123 kasus Curat berhasil diungkap dengan 137 tersangka diamankan. Sementara itu, 13 kasus Curas berhasil diungkap dengan 15 tersangka. Adapun kasus Curanmor yang berhasil diungkap mencapai 76 kasus dengan 138 tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita puluhan kendaraan hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 84 unit kendaraan roda dua dan 14 unit kendaraan roda empat. Selain itu terdapat 186 barang bukti lainnya yang berhasil disita. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan warga. Polda Banten juga akan meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan. Sinergi dengan seluruh jajaran kepolisian akan terus diperkuat.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan. Warga diminta menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menekan angka kriminalitas di wilayah Banten.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....