Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Gelam, Dipicu Rasa Sakit Hati

  • 25 Mei 2026 16:47 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Penemuan sesosok perempuan tergantung di sebuah pohon di kebun di wilayah Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Peristiwa yang awalnya diduga bunuh diri itu akhirnya terungkap sebagai kasus pembunuhan berencana.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, korban diketahui berinisial BB (40), warga Lingkungan Pakal Masjid RT 02 RW 02, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Jenazah ditemukan warga pada 18 Mei 2026 dalam kondisi tergantung di pohon di area kebun tidak jauh dari lingkungan tempat tinggal korban. Polisi kemudian mengevakuasi korban ke kamar jenazah untuk dilakukan autopsi.

“Hasil pemeriksaan dokter forensik menemukan beberapa kejanggalan yang tidak lazim pada kasus gantung diri,” kata Yudha saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Senin, 25 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi adanya laporan orang hilang yang dibuat keluarga korban. Anak korban sebelumnya melaporkan ibunya tidak pulang selama beberapa hari.

Polisi lalu mendalami hubungan korban dengan seorang pria berinisial AS yang diketahui memiliki kedekatan khusus dengan korban. Hasil pemeriksaan mengarah kepada dugaan keterlibatan AS dalam kematian korban.

Tim Satreskrim Polresta Serang Kota kemudian menangkap tersangka di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban. Peristiwa itu disebut terjadi pada 11 Mei 2026 saat korban dan pelaku bertemu di sekitar lokasi kejadian.

Menurut Yudha, korban saat itu meminta meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada tersangka dengan menjaminkan telepon genggam miliknya. Namun permintaan itu ditolak karena tersangka mengaku tidak memiliki uang.

Penolakan tersebut memicu pertengkaran. Polisi menyebut korban mengucapkan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung hingga emosi. “Tersangka kemudian memiting korban hingga pingsan,” ujar Yudha.

Saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, tersangka disebut sempat memiliki kesempatan untuk memberikan pertolongan. Namun tersangka justru mengambil tali yang berada di sepeda motornya.

“Tersangka membuat simpul di pohon lalu menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri,” katanya.

Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, masker hitam, kerudung, sandal, gelang, ikat rambut, tali, serta satu unit telepon genggam Oppo A51 milik korban. Handphone tersebut diketahui sempat diberikan tersangka kepada anaknya setelah kejadian.

Selain itu, polisi juga menemukan kotak handphone milik korban yang sebelumnya dijadikan jaminan saat korban hendak meminjam uang kepada pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan yang dimaksud dalam Pasal 459 KUHP dan atau 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....