Polda Banten Amankan 54 Tersangka Kasus Narkoba Periode Januari-Februari

  • 26 Feb 2026 15:05 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus narkotika periode Januari-Februari 2026. Dari jumlah itu terdapat 54 tersangka yang diamankan.

"Dari 54 tersangka yakni sebanyak 49 Laki-laki dan 5 perempuan," ucap Dirnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kamis 26 Februari 2026.

Dari pengungkapan kasus ini, Wiwin merinci pihaknya membagi 32 orang berperan sebagai pengedar dan 20 orang sebagai pemakai.

"Kami menyita barang bukti 4.7 Kg sabu, 7.5 Kg ganja, 32 liquid rokok elektrik dan 5500 butir obat-obatan terlarang," ucap Wiwin.

Sementara modus dari para pelaku, Wiwin menambahkan, mereka mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa kurir saat transaksi jual beli. "Sedangkan motifnya adalah mencari keuntungan dari jual beli barang haram tersebut," ucapnya.

Adapun dari pengungkapan kasus narkotika ini, Wiwin menambahkan pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 45.501 jiwa dengan nilai barang bukti sebesar Rp4.7 miliar untuk sabu dan Rp22.5 juta untuk ganja, cairan rokok elektrik Rp60 juta dan obat-obatan Rp15 juta.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan bea cukai. Dari informasi itu lalu dilakukan pengembangan. Kami komitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dalam pengungkapan narkoba di wilayah Banten," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal dan ancaman yang berbeda. Untuk pengedar dikenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Sedangkan untuk pengguna dikenakan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.

Rekomendasi Berita