Polres Cilegon Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Aqilatunnisa
- 22 Sep 2024 16:07 WIB
- Banten
KBRN, Cilegon: Petugas gabungan dari Polres Cilegon dan Polda Banten, berhasil menangkap lima tersangka pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan anak berusia lima tahun yang mayatnya ditemukan di Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis 19 September 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula membenarkan, pihaknya telah mengamankan 5 orang tersangka. Baik tersangka yang mengeksekusi atau membunuh langsung Aqilatunnisa maupun yang membantu membuang mayat Aqilatunnisa ke Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
"Terkait penemuan mayat anak perempuan yang di lakban. Benar kami telah menangkap 5 orang tersangka, baik itu tersangka yang mengeksekusi anak tersebut maupun yang membantu membuang mayat anak tersebut ke Kabupaten Lebak, " kata Hardi Meidikson di Mapolres Cilegon, Minggu (22/9/2024).
Dikatakan Hardi, lima tersangka pembunuhan itu tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Meski demikian, Hardi mengaku belum bisa menyampaikan kronologis jelas penangkapan terhadap kelima pelaku lantaran akan segera dirilis secara resmi oleh Kepolisian Polres Cilegon. "Ada tiga perempuan dan dua laki-laki, untuk kronologis dan lain sebagainya kita akan rilis besok pagi (Senin, 23/9)," ujar Hardi.
Herdi menyampaikan, kelima tersangka itu dua ditangkap di Kota Cilegon dan tiga orang ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang. Namun yang jelas, kata Hardi, dari lima tersangka itu satu tersangka kenal dengan orang tua korban. "Semua tersangka sudah kami tangkap dan eksekutor jenis kelamin perempuan, untuk motif dan lainya nanti besok akan kami rilis," katanya.