Cabuli Anak Di Bawah Umur, Marbot Masjid di Cilegon Ditangkap Polisi
- 26 Okt 2022 10:35 WIB
- Banten
KBRN, Cilegon: Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kejadian itu dilaporkan terjadi pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB disebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial AMR (61)
AKP Nandar menuturkan, penangkapan terhadap pelaku AMR berawal dari adanya laporan dari warga soal dugaan adanya tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul anak di bawah umur yang dilakukan AMR di rumah kontrakan yang merupakan seorang marbot masjid, di Kecamatan Cilegon.
"Kejadiannya berawal dari pelapor TM (orang tua korban) yang khawatir anaknya Melati (6) belum juga pulang. Kemudian keluarga mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di rumah pelaku AMR (61). Setelah dipanggil dari depan rumah pelaku AMR (61), korban Melati (6) keluar dengan temannya Bunga (6), Setelah itu pelapor membawa kedua korban ke rumah. Kemudian Bunga (6) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku AMR (61) untuk membuka celana dengan diiming-iming akan dikasih uang," ujarnya, Rabu (26/10/2022).
"Kedua korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku AMR (61) dan diminta untuk tidak menceritakan ke siapapun. Setelah mengetahui cerita tersebut pelapor TM yang merupakan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten," sambung AKP Nandar.
Dari laporan tersebut, Nandar mengaku langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan kepada terlapor pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 di rumah terlapor.
"Telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten. Sementara untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTD PPA Cilegon," ucap AKP Nandar.
Akibat perbuatannya, AKP Nandar menyampaikan, pelaku terancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....