Simpan Enam Paket Sabu, Ujang Dicokok Polisi di Rumahnya

  • 26 Okt 2022 14:20 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Pria asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berinisial MH alias Ujang (43) harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Soalnya dia kedapatan menyimpan enam paket sabu.

“Pelaku berinisial MH alias Ujang (43) seorang warga Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Dia ditangkap pada Sabtu (23/10/2022) sekitar pukul 13.20 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman pada Rabu (26/10/2022).

Ia menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat 2,10 gram.

"Awalnya berdasarkan informasi masyarakat petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap MH alias Ujang di rumah tersangka,” tutur Ilman.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sabu yang ditemukan tersebut miliknya. "Saat dilakukan pemeriksaan di handphone pelaku berisi chat foto pesanan sabu dan pelaku mengakui jika telah menyimpan enam bungkus sabu tersebut," tambahnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Rekomendasi Berita