Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi, Satu Diantaranya Residivis
- 02 Jun 2023 10:27 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Roni (36) dan Ade Suryadi (48) yang biasa beroperasi di wilayah Selatan Pandeglang. Keduanya dilumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap.
Penangkapan kedua bermula saat Polisi menangkap pelaku Roni di Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur pada Rabu (30/5/2023). Pelaku merupakan residivis yang sudah lima kali keluar penjara dengan kasus yang sama.
Baca juga:
Tiga Pembobol Gudang Sembako Ditangkap Satreskrim Polres Serang
Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu pelaku lainnya, Ade Suryadi di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu.
“Setelah melakukan pengembangan, kami dapatkan kurang lebih lima barang bukti terdiri kendaraan bermotor dengan jenis yang berbeda di wilayah Cibaliung, Cimanggu, dan Cigeulis,” ujar Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Sardika Yusuf, Jumat (2/6/2023).
Modus pelaku dengan masuk ke rumah sasaran dengan mencongkel jendela rumah. Lalu mereka langsung melancarkan aksinya dengan menjebol kunci kontak motor. Hanya butuh waktu lima menit bagi pelaku untuk membawa kabur motor curiannya.
Baca juga:
Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Resmob dan Polres Serang
“Untuk potensi tersangka yang lainnya, ada satu orang yang disebutkan oleh dua orang pelaku ini yang kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang. Dia berperan sebagai seorang yang mengantar kedua pelaku ini ke tempat eksekusi,” katanya.
Sementara seorang pelaku Roni mengaku sejak mulai mencuri tahun 2012, dia sudah beberapa kali masuk penjara diberbagai daerah, mulai dari Pandeglang, Serang, hingga Tangerang.
“Terakhir kali keluar penjara tahun 2022. (Mencuri lagi) karena masalah ekonomi. Kalau ada pekerjaan lain juga saya mau kerja. Tapi saya tidak punya ijazah,” ujar pria dua anak itu.
Baca juga:
11 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polres Lebak
Dalam sekali melakukan aksi pencurian, dia menyebut bisa mendapatkan keuntungan rata-rata Rp2 juta. “Tergantung jenis motornya, tapi biasanya dapat Rp2 juta. Yang paling mudah dicuri itu motor Beat,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....