Penyelundupan 25 Ton Subsidi ke Jateng dan Jabar Digagalkan Polisi

  • 24 Jul 2023 14:05 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Penyelundupan 25 ton pupuk bersubsidi asal Kabupaten Pandeglang, digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Rencananya puluhan ton pupuk bersubsidi tersebut akan dijual keberbagai wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus itu bermula ketika banyak petani yang mengeluhkan sulitnya mendapat pasokan pupuk bersubsidi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan singkatnya petugas menemukan lokasi penimbunan pupuk di Jalan Ahmad Yani, Nomor 6, Kecamatan Labuan pada hari Jumat (21/7/2023).

Baca juga:

Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Merak Digagalkan

"Atas dasar informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Kemudian, Jumat 21 Juli 2023 kemarin. Kami berhasil mengamankan empat pelaku berikut barang bukti pupuk subsidi sebanyak 25 ton berikut dua kendaraan roda enam," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Senin (24/7/2023).

Di lokasi itu, polisi mengamankan empat orang tersangka yakni AH, JI, HJ, dan JP. Keempat orang itu merupakan pemilik kios sekaligus penyuplai pupuk di wilayah Kecamatan Labuan.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 ton pupuk urea dan 15 ton pupuk pupuk NPK Phonska, serta dua unit mobil truk pengangkut pupuk bersubsidi tersebut,” ucap dia.

Baca juga:

Alokasi Pukim Berkurang, Distan Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton menambahkan, para tersangka sudah tiga kali mengirim pupuk bersubsidi ke luar Pandeglang.

“Dari hasil pemeriksaan, pengiriman sudah tiga kali dan sudah 38 ton yang dikirim ke Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jumat kemarin kita gagalkan 25 ton pengiriman pupuk,” kata Shilton.

Shilton mengatakan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam menyelundupkan pupuk bersubsidi ke luar Pandeglang. Namun, Polisi masih memburu empat pelaku lain yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga:

Polda Banten Kembali Amankan Lima Tersangka TPPO

“Peran mereka berbeda, ada pemilik kios, pengepul, dan pembeli. sistemnya mereka datang ke kios dan membeli barang yang ada kemudian dijual diluar daerah Pandeglang. Minimal 10 ton pupuk mereka kirim ke luar,” ujarnya.

Keempat pelaku ini dijerat dengan pasal 110 Jo pasal Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ancamannya keempat pelaku akan ditahan selama 5 tahun penjara dan dikenakan denda senilai Rp5 miliar," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....