Polda Banten Kembali Amankan Lima Tersangka TPPO

  • 24 Jul 2023 11:34 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Lima orang tersangka kembali diamankan Kepolisian Daerah Banten dan Polres jajaran dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kelimanya yakni diamankan oleh Ditreskirimum Polda Banten 1 orang dan Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing dua orang tersangka.

"Lima orang tersangka yang diamankan diantaranya yakni MM yang ditangani Direskrimum, AD dan SN dari Polres Lebak dan OS dan US di Polres Pandeglang," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto disela eskpose pengungkapan kasus TPPO di Polda Banten, Senin (24/7/2023).

Sedangkan dari kasus ini, lanjut Didik terdapat tiga korban yang melapor di Pokres Pandeglang dan Lebak. Sehingga atas laporan itu kemudian penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Untuk LP yang Ditreskirimum tanggal 23 Juni 2023 berawal dari laporan Sdri AN yang direkrut oleh pelaku dan rata-rata para korban diimingi-imingi haji diatas Rp.5.000.000. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujar Didik.

Dihadapan penyidik, tersangka SN mengaku telah melakukan rekrutmen utnum dijadikan PMI sejak tahun 1990. Sampai saat ini talah melakukan rekrutmen hingga ratusan PMI.

"Di Saudi atau Timur Tengah itu sudah banyak pak, tapi saya enggak inget jumlahnya," katanya.

"Kalau soal Negara tujuan ke Suriah saya juga enggak ngerti. Karena awalnya hanya diminta untuk dikirim ke Timur Tengah dan Abu Dhabi tujuan awalnya," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....