Polres Cilegon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 60 Juta
- 28 Feb 2023 19:21 WIB
- Banten
KBRN, Cilegon: Satreskrim Polres Cilegon melakukan pengungkapan kasus uang palsu senilai Rp60 juta lebih, belum termasuk uang palsu dengan mata uang asing dari berbagai negara seperti Amerika, Singapura, Brazil dan beberapa negara asing lainnya.
"Pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang keberadaan uang palsu di Cilegon yang terlihat dari ukuran, bahan kertas dan warna uang yang sangat jelas itu adalah uang palsu," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (28/2/2023).
Dari pengungkapan kasus tersebut, Nandar mengaku telah mengamankan dua orang tersangka berinisial M dan A yang berasal dari Jawa Barat dan Jawa Timur. Namun masih ada satu tersangka lagi berinisial Z yang saat ini masih buron.
"Tersangka tiga orang dua orang sudah diamankan dan satu orang lagi masih buron dan telah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Cilegon," ujar Nandar.
Selain menangkap tersangka lanjut Nandar, dirinya mengamankan uang palsu pecahan rupiah senilai Rp68 juta dan uang palsu dengan mata uang asing dari berbagai negara yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari Bank Indonesia perwakilan Provinsi Banten.
"Kalau uang pecahan rupiah senilai Rp 68 juta. Kalau untuk pecahan mata uang asing masih diperiksa oleh ahli dari Bank Indonesia perwakilan Banten," ucap Nandar.
Nandar menambahkan, puluhan juta rupiah uang palsu itu diamankan petugas saat akan dibawa ke daerah Sumatera melalui Pelabuhan Merak Banten. Akibat perbuatannya, AKP Nandar menyampaikan pelaku terancam pasal 36 Undang-undang tentang mata uang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
"Tersangka terancam pasal 36 Undang-undang tentang mata uang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....