Polres Pandeglang Bongkar Jaringan Upal dan Curanmor
- 16 Jul 2026 16:19 WIB
- Banten
Poin Utama
- Polres Pandeglang meringkus residivis kasus uang palsu yang baru bebas satu minggu lalu.
- Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp45,7 juta.
- Polres Pandeglang juga meringkus 3 tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 7 lokasi berbeda dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
RRI.CO.ID, Pandeglang – Polres Pandeglang mengungkap dua kasus kriminal besar yang meresahkan masyarakat, yakni peredaran uang palsu dan pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang pada Kamis, 16 Juli 2026.
Ia menjelaskan tersangka pengedar uang palsu berinisial D yang merupakan seorang residivis yang baru bebas satu minggu setelah menjalani hukuman serupa pada tahun 2023. Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan total nilai mencapai Rp45 juta.
"Tersangka D adalah residivis kasus uang palsu yang baru bebas satu minggu lalu. Kami berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp45,7 juta yang dikelompokkan berdasarkan kesamaan nomor seri," ujar Dhyno, Kamis 16 Juli 2026.
AKBP Dhyno menyampaikan, tersangka D diamankan saat berada di Terminal Kadubanen setelah adanya laporan masyarakat. Pihak kepolisian pun segera berkoordinasi dengan perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten untuk memastikan status keaslian seluruh lembaran uang tersebut.
Selain kasus uang palsu, Polres Pandeglang juga meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di tujuh lokasi berbeda. Sebanyak tiga orang tersangka, yang terdiri dari dua eksekutor dan satu penadah, berhasil diamankan beserta tujuh belas unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Dhyno menyebut, modus yang digunakan para pelaku adalah memasuki pekarangan rumah korban dan merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Adapun mayoritas kendaraan hasil curian dijual dengan harga berkisar antara dua hingga tiga juta rupiah per unit kepada penadah lokal.
"Kami mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus curanmor dengan total tujuh TKP dan 17 unit kendaraan bermotor. Pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun," kata Dhyno.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor guna mencegah tindak pencurian. Polres Pandeglang berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....