Kejari Lebak Musnahkan 37 Barang Bukti
- 31 Des 2025 16:50 WIB
- Banten
KBRN, Lebak: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan sebanyak 37 barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Lebak, Rabu, (31/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, di antaranya narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, serta perkara penguasaan senjata tajam. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.
| Baca juga: Lebak Kembali Raih Opini WTP dari BPK |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Onneri Khairoza, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti. “Pemusnahan berbagai macam barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan ini berasal dari 37 perkara,” kata Onneri Khairoza.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dibakar agar tidak dapat disalahgunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya sabu dengan berat bruto 367,1272 gram, tembakau gorila sintetis seberat 72,5 gram, serta obat-obatan terlarang sebanyak 2.288 butir.
Selain itu, Kejari Lebak juga memusnahkan empat bilah senjata tajam, 10 unit telepon genggam, serta berbagai barang bukti lainnya seperti pakaian, kunci letter T, kunci kendaraan palsu, dan surat-surat dengan total sebanyak 74 barang. Onneri menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Kejari Lebak sepanjang tahun 2025. “Pemusnahan barang bukti ini yang ketiga di tahun 2025. Perkara yang masih banyak ditangani adalah narkotika dan kasus perlindungan anak,” ujarnya.
Menurutnya, tingginya jumlah perkara narkotika dan perlindungan anak menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Lebak. “Peredaran narkotika dan perkara perlindungan anak di Lebak cukup mengkhawatirkan. Karena itu, perlu penanganan dari semua pihak agar perkara tersebut dapat diminimalisir,” kata Onneri.
Ia menegaskan bahwa Kejari Lebak tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda. “Untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Lebak maupun perkara perlindungan anak, Kejari Lebak gencar melakukan sosialisasi penyalahgunaan narkotika maupun kenakalan remaja kepada para pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS),” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....