Literasi Hukum Masyarakat Pandeglang Rendah
- 15 Sep 2025 15:19 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menilai, literasi hukum masyarakat di Pandeglang masih rendah. Soalnya banyak persoalan sederhana seperti sertifikat tanah, waris, hingga urusan notaris, justru menjadi permasalahan karena tidak ada ruang konsultasi di tingkat desa.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar, situasi ini membuat kasus-kasus perdata kerap tidak terselesaikan secara tuntas, dan berlarut di tingkat keluarga maupun desa.
“Banyak persoalan hukum di tingkat desa hanya karena minimnya informasi. Dengan adanya pos hukum, warga bisa mendapatkan solusi tanpa harus selalu merasa takut atau terbebani biaya tinggi,” ungkapnya, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Kemenkumham Banten Akan Resmikan 51 Desa Sadar Hukum
Oleh karenanya, dia mendorong agar setiap desa di Pandeglang memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan hukum. Upaya ini dinilai penting mengingat mayoritas masyarakat masih minim pemahaman soal regulasi, hak, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Meski demikian, Pagar mengakui tantangan terbesar terletak pada sinergi pemerintah daerah hingga perangkat desa. Menurutnya, penyediaan informasi hukum tidak cukup hanya di pusat kota, melainkan harus menjangkau hingga pelosok.
Baca juga: Polda Banten Gencarkan Edukasi Hukum Tekan Aksi Premanisme Remaja
Sementara Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kemenkumham tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia di desa. Tanpa pelatihan dan sosialisasi yang matang pos bantuan hukum berisiko hanya menjadi formalitas.
“Kalau kepala desa saja belum memahami teknisnya, bagaimana bisa masyarakat mendapatkan manfaat? Sosialisasi harus dilakukan bertahap,” ucap Iing.
| Baca juga: Polres Lebak Amankan Dua Terduga Penistaan |
Baca juga: Hak Anak Bersuarakan Aspirasi, Butuh Perlindungan Hukum
Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi sorotan. Dengan 339 desa, pemerintah daerah perlu menyiapkan mekanisme yang efektif agar program berjalan, termasuk kemungkinan pembagian termin sosialisasi agar lebih fokus.
“Kalau masyarakat sejak awal tahu prosedur, maka banyak persoalan bisa selesai tanpa harus sampai ke ranah pengadilan,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi Pemerintah Daerah dan Kemenkumham ini bisa berjalan dan Posbakum benar-benar hadir sebagai solusi bantuan hukum di masyarakat. jika implementasi berjalan serius, program ini dinilai bisa menjadi terobosan penting dalam memperkuat akses hukum di Pandeglang. (Ridwan Maulana)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....