Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin Edar Asal Cibaliung Dibekuk
- 10 Jan 2023 17:28 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Seorang pengedar obat-obatan terlarang, EH (26) Warga Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan yang dilakukan jajarannya pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, di Kampung Dahu 2, Desa Cihanjuang, Kec.amatan Cibaliung, Pandeglang.
Baca juga:
Edarkan Ratusan Obat Terlarang, Pemuda Cibaliung Dicokok Petugas
Penangkapan itu bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.
"Oleh karena itu setelah dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan saudara EH beserta dengan barang bukti berupa 2 lempeng obat merek Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 20 butir yang sedang dipegang pelaku," ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan kembali ditemukan obat keras.
"Setelah dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Des Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang ditemukan barang bukti berupa 50 butir Tramadol dan 380 butir Hexymer," jelasnya.
Baca juga:
Tim Gabungan Tak Temukan Obat Tak Layak Edar di Pasaran
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari IL yang saat ini masih berstatus DPO dengan cara membeli.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 jo Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.