Edarkan Ratusan Obat Terlarang, Pemuda Cibaliung Dicokok Petugas
- 09 Nov 2022 17:55 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan pria berinisial RS (27) yang diduga mengedarkan beragam obat tablet terlarang seperti Hexymer dan Tramadol. Pria itu diamankan di kediamannya di Kampung Baru RT 003 RW 004, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menerangkan, pelaku ditangkap pada Senin (7/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya.
"Saat diintrogasi, RS mengaku sebelumnya telah menjual obat tablet merek Tramadol HCI kepada KR sebanyak 5 lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 50 butir. Obat tablet merek Tramadol HCI seharga Rp120.000 dan disita barang bukti obat tablet berwarna kuning bertuliskan MF (Hexymer) dan obat Tablet merek Tramadol HCI," ucap Ilman, Rabu (9/11/2022).
Dari peristiwa ini Ilman mengatakan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 17 lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 170 butir. Obat tablet merek Tramadol HCI, obat tablet berwarna kuning bertuliskan MF (Hexymer) sebanyak 1 pot yang berisikan 900 butir.
"Lalu 4 lempeng yang tiap lempeng berisikan 10 butir dan 1 lempeng berisikan 7 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 47 butir obat tablet merek Tramadol HCI, serta barang bukti lainnya berupa 1 buah hp serta uang tunai senilai Rp120.000," kata Ilman.
Ilman mengatakan tersangka sudah diamankan di Polres Pandeglang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutup Ilman.