Pemkot Hibahkan Ratusan Alat Kesenian ke Pegiat Seni di Kota Tangerang

  • 27 Agt 2023 23:52 WIB
  •  Banten

KBRN, Tangerang: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menghibahkan ratusan alat kesenian kesejumlah kelompok seni. Hibah itu diberikan untuk mendukung perkembangan kegiatan kesenian di Kota Tangerang.

Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh menuturkan, distribusi hibat alat kesenian ini merupakah langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas kesenian di Kota Tangerang, termasuk dalam hal menyokong pengadaan fasilitas kesenian.

Baca juga:

Kapasitas TPA Rawa Kucing Tangerang Tersisa 20 Persen

Terdata, Disbudpar Kota Tangerang telah mendistribusikan ratusan unit alat kesenian, seperti pada tahun 2022 menghibahkan 50 set alat hadrah, tahun 2023 mendistribusikan 340 set yang terdiri atas 120 set hadrah, 100 set ketimpring, dan 120 unit speaker, serta terbaru, 186 set dalam bentuk yang sama, baru saja didistribusikan.

“Saat ini, lembaga, organisasi, komunitas, dan pegiat seni di Kota Tangerang dapat mengakses dukungan ini secara mudah, untuk mendapatkan hibah alat kesenian berupa set-full hadrah, set-full ketimpring, dan speaker yang dibutuhkan,” ujarnya, Sabtu, (26/8/2023).

Disbudpar Kota Tangerang telah membuat mekanisme prosedural khusus untuk mendukung kelancaran distribusi hibah alat kesenian ini agar berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Disbudpar juga secara terbuka akan mendukung seluruh organisasi, komunitas, dan pegiat seni di Kota Tangerang yang berkenan melakukan pengajuan secara tertib administrasi.

Baca juga:

Disperindagkop Kota Tangerang Awasi Mainan Tak Ber-SNI

Adapun, prosedur yang ditentukan juga sangat sederhana, yakni lembaga, organisai, dan komunitas kesenian hanya diharuskan membuat surat permohonan hibah kepada Wali Kota Tangerang dan Kepala Disbudpar Kota Tangerang.

“Selanjutnya, setelah surat permohonan diajukan secara resmi, lembaga, organisasi, dan komunitas kesenian yang bersangkutan hanya diperlukan melangkapi persyaratan administrasi, seperti melampirkan salinan E-KTP, nomor kontak pemohon, foto-foto kegiatan, Surat Pernyataan Domisili dari RT/RW dan Kelurahan setempat, serta struktur lembaga, organisasi, dan komunitas periodesasi terbaru,” ucapnya.

Baca juga:

Polisi Larang Penggunaan Klakson Telolet di Kota Tangerang

Selain itu, setelah surat permohonan dan persyaratan administrasi telah dilengkapi, Disbudpar Kota Tangerang akan melakukan proses verifikasi, moderasi, dan penentuan kepastian realisasi, dilanjutkan proses distribusi hibat alat kesenian sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Oleh karenanya, Disbudpar Kota Tangerang berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mewujudkan kesenian yang berkualitas di Kota Tangerang,” kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....