UMKM Pandeglang Diingatkan Urus Sertifikat Halal Sebelum Oktober 2026
- 03 Agt 2026 16:42 WIB
- Banten
Poin Utama
- Semua pelaku UMKM di Indonesia harus memiliki sertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026 atau menghadapi sanksi yang tegas.
- Produk yang tidak berlabel halal hingga batas waktu tersebut terancam ditarik dari pasaran dan dikenakan denda.
- Peringatan resmi disampaikan oleh Ketua Halal Center Mathla'ul Anwar Banten dalam acara Seminar Smart Village Berbasis Halal di Pandeglang.
RRI.CO.ID, Pandeglang - Para pelaku usaha di Indonesia, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), diwajibkan sudah mengantongi sertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026. Produk yang tak berlabel halal hingga batas waktu tersebut terancam sanksi tegas, mulai dari penarikan dari pasaran hingga denda.
Peringatan itu disampaikan Ketua Halal Center Mathla'ul Anwar Banten, Bambang Tri Subhi, dalam Seminar Smart Village Berbasis Halal yang digelar mahasiswa KKN Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) di Gedung PGRI Sukaresmi, Pandeglang, Senin, 3 Agustus 2026.
Bambang menegaskan sanksi ini memiliki dasar hukum kuat, merujuk pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal hingga aturan teknis terbaru dalam Peraturan BPJPH No. 2 Tahun 2026.
"Aturan teknis terbaru ini sudah mengatur spesifik soal sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis, penarikan barang dari pasaran, denda, sampai pencabutan izin usaha," ujar Bambang.
Tak cuma label halal, Kabid PSDP & Ekraf Disparbud Pandeglang, Mia Maulani Rizki, mengingatkan para perajin dan pemilik usaha agar segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) begitu Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit. Langkah ini penting untuk melindungi merek dari aksi jiplak pihak tak bertanggung jawab.
Di sisi lain, Ketua LPPM Unma Banten, Nenden Suciyati Sartika, menyebut keberadaan sertifikat halal menjadi patokan utama konsumen muslim dalam memilih produk sehari-hari.
Camat Sukaresmi, Tatang Fauzi, turut menyambut positif inisiatif para mahasiswa KKN yang mau turun tangan memberikan edukasi hukum dan agama bagi warganya.
"Lewat pemahaman halal ini, warga Sukaresmi sebagai produsen maupun konsumen jadi lebih tenang saat mengolah dan mengonsumsi produk," ujar Tatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....