Pelaku UMKM Tangsel Didorong Daftarkan Merek Kolektif dan Legalitas Usaha
- 22 Mei 2026 09:42 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Tangsel - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek kolektif dan legalitas usaha. Pilar menerangkan, merek kolektif merupakan hal yang penting, bukan sekadar sebagai identitas produk, melainkan juga instrumen untuk menjaga kepercayaan konsumen sehingga mampu bersaing di pasar nasional hingga global.
Selain merek kolektif, legalitas usaha melalui skema perseroan perorangan turut menjadi perhatian. Badan hukum dinilai dapat membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan, menarik investor, serta membangun kerja sama kelembagaan yang lebih solid.
“Tentu Koperasi Merah Putih dan UMKM ini diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi rakyat. Ada beberapa program, termasuk sosialisasi dan pendampingan dari Kanwil Hukum Banten terkait legalitas usaha,” kata Pilar dalam acara Sosialisasi Merek Kolektif, Indikasi Geografis, dan Perseroan Perorangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten di Serpong pada Kamis, 21 Mei 2026.
Dia menyebut, sejak tahun 2008, Kota Tangsel telah berkembang menjadi kota mandiri dengan jumlah penduduk mencapai 1,5 juta jiwa, lebih dari 100.000 pelaku UMKM, serta sekitar 600 koperasi, baik yang aktif maupun tidak aktif.
“Selain itu, terdapat 54 Koperasi Merah Putih yang hingga saat ini masih aktif dan terus berkontribusi dalam penguatan ekonomi masyarakat,” kata dia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten, Pagar Butar Butar menyebut, kegiatan ini bertujuan mendorong UMKM lokal agar produknya terdaftar dan terlindungi secara legalitas maupun Kekayaan Intelektual (KI).
“Kami berkomitmen mendukung program Pemkot Tangerang Selatan, termasuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pendampingan hukum juga siap diberikan apabila terjadi persoalan terkait kepemilikan produk UMKM,” kata Pagar.
Ia menambahkan, Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten juga siap mendukung legalisasi produk yang menjadi kekayaan komunal Kota Tangerang Selatan. Program perlindungan ini dirancang berjalan secara berkelanjutan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi sengketa legalitas di daerah.
Kedua pihak sepakat mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum sosialisasi ini sebaik-baiknya. Perlindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum dinilai bukan lagi kebutuhan tersier, melainkan fondasi penting yang harus dimiliki setiap usaha untuk tumbuh dan naik kelas.
Dengan lebih dari 100.000 pelaku UMKM yang menopang roda perekonomian Tangsel, langkah formalisasi dan perlindungan merek ini diharapkan menjadi titik balik bagi produk-produk lokal agar mampu bersaing lebih percaya diri di pasar yang lebih luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....