Ribuan UMKM di Lebak Telah Miliki NIB Resmi Usaha
- 03 Mei 2026 22:30 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak terus mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha yang sah. Upaya ini dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak.
Hingga saat ini, DPMPTSP Kabupaten Lebak telah menerbitkan sebanyak 21.053 NIB bagi pelaku UMKM di wilayah tersebut. Capaian ini menunjukkan tingginya kesadaran sebagian pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Lingga Segara, mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan pelaku UMKM yang belum memiliki NIB agar segera mengurusnya. Ia menegaskan bahwa kepemilikan NIB sangat penting bagi keberlangsungan usaha.
“Pemerintah daerah terus mengoptimalkan pelaku UMKM yang belum memiliki NIB agar segera mendapatkannya di Kantor DPMPTSP Lebak,” ujar Lingga,Minggu,3 Mei 2026.
Menurutnya, NIB tidak hanya berfungsi sebagai legalitas hukum, tetapi juga menjadi salah satu faktor pendukung bagi berkembangnya usaha, terutama dalam memperluas akses pasar.
“NIB itu bermanfaat sebagai legalitas hukum dan juga pendukung berkembangnya usaha serta membuka akses pasar yang lebih luas,” katanya.
Lingga menambahkan, pelaku UMKM yang memiliki NIB juga akan mendapatkan berbagai kemudahan dari pemerintah. Di antaranya adalah akses terhadap permodalan, pelatihan, hingga perlindungan sosial.
“Pelaku UMKM yang memiliki NIB akan mendapatkan fasilitas kemudahan seperti akses permodalan, pelatihan, hingga perlindungan sosial,” ucapnya.
Ia pun mengimbau seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Lebak agar segera mengurus NIB. Dengan begitu, usaha yang dijalankan dapat berkembang lebih baik dan naik kelas.
“Kami minta semua pelaku UMKM agar memiliki NIB, sehingga usaha mereka bisa naik kelas, baik dari segi permodalan, aset, maupun pasar,” ujar Lingga.
Lingga juga memastikan proses pengurusan NIB sangat mudah dan cepat. Persyaratannya pun tidak rumit sehingga dapat dijangkau oleh semua pelaku usaha.
“Persyaratan untuk mengurus NIB sangat mudah, cukup melampirkan KTP dan nomor telepon aktif, serta prosesnya tidak memakan waktu lama,” ucapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, turut menegaskan pentingnya kepemilikan NIB bagi pelaku usaha. Ia menyebutkan dalam setiap kegiatan pembinaan UMKM, pihaknya selalu menyampaikan pentingnya memiliki NIB sebagai dasar pengembangan usaha.
“Pada setiap kegiatan pembinaan UMKM, kami selalu menyampaikan agar pelaku usaha memiliki NIB karena manfaatnya sangat besar,” ujar Imam.
Imam menjelaskan, salah satu keuntungan utama memiliki NIB adalah kemudahan dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang menjadi salah satu sumber permodalan bagi UMKM. “Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses KUR, mengikuti pelatihan, serta mendapatkan dukungan dalam pemasaran produk,” katanya.
Diharapkan dengan semakin banyaknya UMKM yang memiliki NIB, perekonomian daerah dapat tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan. Legalitas usaha dinilai menjadi langkah awal menuju UMKM yang lebih profesional dan kompetitif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....