Pemerintah Berlakukan Aturan Baru PPN Transaksi Digital Luar Negeri

  • 02 Okt 2026 10:09 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID Jakarta – Pemerintah resmi mengoperasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) terhitung sejak 25 September 2026. Mekanisme baru ini dipakai untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap transaksi barang maupun jasa digital luar negeri yang dibeli konsumen di Indonesia. Penerapan sistem ini menjadi pelaksana teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto membeberkan, penyesuaian administrasi perpajakan ini mendesak dilakukan menyusul maraknya konsumsi produk digital impor oleh masyarakat Indonesia.

"Transaksi digital lintas negara terus melonjak. SPP-TDLN menjadi instrumen pemerintah agar pemungutan PPN bisa mengimbangi perkembangan pesat ekonomi digital," kata Bimo dalam keterangannya, Kamis, 1 Oktober 2026.

Ditjen Pajak menegaskan bahwa SPP-TDLN bukanlah objek pajak baru dan tidak mengubah besaran tarif PPN yang berlaku saat ini. Sistem ini murni penyempurnaan jalur pemungutan atas transaksi yang belum tersaring oleh mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Artinya, PPN ditarik secara otomatis lewat sistem pembayaran tanpa memicu pengenaan pajak ganda (double taxation). Dalam skema ini, pemerintah menggandeng lembaga keuangan penyedia sistem pembayaran (issuer) sebagai pemungut pajak. Pada tahap awal go-live, ada enam instansi yang resmi ditunjuk, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan platform dompet digital LinkAja.

Sementara jajaran bank umum dan penyelenggara jasa pembayaran lainnya saat ini masih menyelesaikan uji coba (sandboxing) sebelum menyusul ditunjuk sebagai pemungut PPN. Bimo optimistis pelibatan bank dan dompet digital ini akan mendongkrak efektivitas penerimaan PPN sekaligus menciptakan iklim persaingan yang adil (level playing field) antara pelaku usaha digital lokal dan luar negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....