Pegadaian Permudah Gadai Barang Selain Emas

  • 01 Okt 2026 13:05 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – Pegadaian memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana melalui layanan dengan beragam jenis barang jaminan. Tidak hanya emas, masyarakat dapat memanfaatkan barang elektronik, kendaraan hingga sertifikat rumah sesuai dengan produk dan ketentuan yang berlaku.

Customer Relationship Officer PT Pegadaian Cabang Serang, Karina Pradita mengatakan, barang elektronik seperti telepon seluler dan laptop dapat menjadi pilihan jaminan bagi masyarakat. Nasabah cukup membawa barang yang akan diajukan untuk kemudian menjalani proses penaksiran oleh petugas.

“Dari mulai gadai emas, terus juga elektronik. Elektroniknya bisa handphone, laptop, terus kalau misalnya adanya cuma kendaraan, kita juga bisa gadai kendaraan,” ujarnya saat berdialog bersama RRI PRO 1, Rabu, 30 September 2026.

Untuk pengajuan dengan jaminan laptop, misalnya, nasabah dapat membawa perangkat beserta kelengkapannya, seperti tempat laptop dan pengisi daya. Setelah dilakukan penaksiran, nilai pinjaman akan disesuaikan dengan hasil penilaian terhadap barang yang diajukan.

Selain barang bergerak, Pegadaian juga menyediakan layanan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah. Sertifikat yang digunakan harus atas nama pemohon sendiri. Pengajuan kemudian melalui pemeriksaan dokumen dan proses survei sebelum dapat ditentukan kelayakannya sesuai ketentuan.

Karina menjelaskan, pengajuan dengan jaminan sertifikat juga berkaitan dengan domisili nasabah. Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanismenya disarankan berkonsultasi langsung dengan Pegadaian Cabang Serang agar memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

“Kalau untuk persyaratannya memang sertifikatnya wajib atas nama sendiri. Terus nanti akan ditaksir, kita ada tim survei dan ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dulu,” ujarnya.

Dengan pilihan jaminan yang beragam, masyarakat dapat menyesuaikan layanan Pegadaian dengan aset yang dimiliki dan kebutuhan dana. Sebelum mengajukan, calon nasabah perlu memahami persyaratan, proses penilaian, biaya serta ketentuan pembayaran agar layanan yang dipilih sesuai dengan kemampuan finansial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....