Puluhan Wartawan Jakarta-Banten Ikuti Kelas Jurnalis Angkatan 12
- 29 Jun 2026 21:49 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Tangerang - Puluhan wartawan di Jakarta dan Banten mengikuti Kelas Jurnalis Angkatan 12 yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Tangerang Selatan, Senin-Rabu, 29 Juni-1 Juli 2026. Pelatihan Jurnalistik ini diharapkan dapat memperkaya wawasan peserta, khususnya terkait sektor keuangan dan kebijakan strategis OJK.
"Ini juga menjadi upaya untuk memperkuat kolaborasi dengan media. Karena media mitra strategis untuk menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan strategis terkait sektor keuangan kepada masyarakat," ucap Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot, Senin 29 Juni 2026.
Pelatihan ini, kata Sekar didasarkan pada perkembangan dan dinamika tren pemberitaan, diskusi di ruang digital, serta berbagai isu keuangan yang berkembang di masyarakat. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memahami percepatan dan upaya khusus di sektor keuangan, termasuk aspek pengawasan dan manajemen kondusif.
"OJK menjalankan pengawasan prudensial untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, termasuk penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal, kejahatan di sektor perbankan, aset digital, dan perkembangan teknologi keuangan lainnya," ucapnya.
Sekar menyampaikan melalui diskusi dan perluasan wawasan ini, jaringan kemitraan media dengan OJK semakin kuat dan dipahami bersama. Sehingga dapat memberikan manfaat nyata dan memperkuat kolaborasi OJK dan media.
"Ke depan, kami berharap dapat membangun masyarakat yang cerdas secara finansial, mampu, dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan dari sektor jasa keuangan," ucapnya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) Edwin Nurhadi mengapresiasi atas dipilihnya wilayah DKI Jakarta dan Banten sebagai tempat pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik Kelas 12. "Ini merupakan sebuah kehormatan besar, sekaligus menjadikan kedua wilayah ini sebagai bagian dari lokasi strategis penyelenggaraan pelatihan," ujarnya.
Saat ini OJK, kata Edwin memiliki tiga fungsi utama, yaitu mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen serta masyarakat di sektor jasa keuangan. Meski diakui fungsi pengawasan OJK terus diperluas. "Saat ini cakupan pengawasan OJK tidak hanya pada perbankan, pasar modal, dan asuransi, tetapi juga meliputi lembaga keuangan mikro, dana haji, serta sektor pertambangan mineral dan lainnya," katanya.
Dengan cakupan tugas yang semakin luas ini, Edwin berharap para peserta dapat memahami peran OJK secara lebih komprehensif. Kemudian dapat menyampaikannya kepada publik melalui karya jurnalistik yang akurat dan berimbang," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....