DJP Banten Ajak WP Taat Lapor Pajak
- 24 Feb 2026 12:33 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mengajak masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum batas waktu 31 Maret 2026 untuk menghindari sanksi keterlambatan.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Yudho Risnanto, menegaskan pentingnya kepatuhan pajak sebagai bentuk tanggung jawab warga negara. “Kami mengimbau wajib pajak untuk segera melapor, jangan menunggu batas akhir agar lebih tenang,” ujarnya dalam program Literasi Digital bersama RRI PRO 1 Banten, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Meski demikian, DJP lebih menekankan kesadaran daripada sanksi. “Yang terpenting adalah kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajak,” katanya.
Untuk mendukung pelayanan, DJP Banten menyediakan berbagai saluran bantuan seperti helpdesk di KPP, layanan Kring Pajak 1500200, hingga media sosial IG dan X @pajakdjpbanten.
Selain itu, DJP juga mengadakan kelas pajak dan asistensi langsung ke perusahaan guna membantu karyawan mengisi SPT Tahunan. Program ini dilakukan sebagai bentuk edukasi literasi perpajakan kepada masyarakat.
Yudho memastikan pelaporan kini lebih mudah dengan sistem Coretax, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak kecuali jika membutuhkan bantuan langsung. Dengan berbagai kemudahan tersebut, DJP Banten berharap masyarakat dapat melaporkan pajak secara tepat waktu, benar, dan lengkap sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.