DJP: Integrasi NIK Jadi NPWP Mudahkan Wajib Pajak
- 30 Jan 2026 14:20 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan sebagai identitas wajib pajak menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini bertujuan mempermudah proses administrasi dan bisnis serta pelayanan perpajakan.
Dengan terintegrasinya NIK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meningkatkan pengawasan perpajakan secara lebih efektif. Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan mewujudkan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, serta mendukung program Satu Data Indonesia.
Baca juga: Integrasi NIK ke NPWP Disambut Pemkab Serang
Pegawai Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP, Andre Eric mengatakan, integrasi NIK menjadi NPWP mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu lagi menyimpan banyak nomor identitas secara administratif.
“Dengan NIK sebagai NPWP, wajib pajak cukup menggunakan satu identitas untuk seluruh keperluan perpajakan,” kata Andre kepada RRI, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pemadanan NIK juga mendukung implementasi sistem Coretax. Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan administrasi DJP ke dalam satu platform, sehingga wajib pajak dapat mengakses dan memantau seluruh layanan serta status permohonan melalui satu aplikasi.
Andre menambahkan, hingga saat ini sekitar 19 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,6 juta wajib pajak telah berhasil membuat Kode Otorisasi untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca juga: DJP Banten Gencarkan Aktivasi Akun Cortex Wajib Pajak
Meski demikian, tidak seluruh masyarakat yang memiliki NIK otomatis terdaftar sebagai wajib pajak. Tetap terdapat persyaratan subjektif dan objektif, antara lain telah berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Untuk proses implementasi, wajib pajak perlu melakukan pemadanan atau aktivasi NIK melalui akun pajak masing-masing. Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mengakses DJP Online, aktivasi Coretax dapat dilakukan melalui laman coretax.go.id dengan memasukkan NIK yang valid, alamat email aktif, serta nomor telepon yang masih digunakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....