Kebijakan PPN 12 Persen Diklaim Bantu Stabilkan APBN
- 16 Jan 2025 12:45 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Pemerintah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sebagai langkah penting untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini sudah direncanakan sejak 2021 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten, Dedi Kusnadi menegaskan, langkah ini tidak diambil tiba-tiba. "Kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen bukan kebijakan mendadak. Sejak 2021, masyarakat sudah diberi sosialisasi tentang implementasinya," ujar Dedi dalam program Banten Bisa di RRI, Kamis (16/1/2025).
Dedi menjelaskan, hanya barang dan jasa tertentu, seperti barang mewah, yang mengalami kenaikan signifikan. Barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN demi melindungi daya beli masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Barang kebutuhan pokok dan UMKM tetap mendapatkan insentif pajak," katanya.
Menurut data yang ia paparkan, dampak kenaikan sebelumnya menunjukkan tren positif. Karena ketika PPN naik dari 10 persen ke 11 persen, inflasi justru turun dari 3,17 persen menjadi 2,08 persen. Maka dia meyakini, kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur dan penyediaan fasilitas publik.
"Pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan pajak untuk menutupi kebutuhan anggaran, termasuk membayar utang dan membangun infrastruktur," katanya.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa sektor UMKM tetap mendapatkan perlindungan. UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun akan bebas dari PPN. Langkah ini dilakukan agar daya saing UMKM tetap terjaga. "Dengan kebijakan ini, UMKM dapat terus berkembang tanpa terbebani pajak tambahan," ujar Dedi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....