Fokus Sosialisasi, Relokasi PKL di Lebak Ditunda
- 03 Nov 2025 14:47 WIB
- Banten
KBRN, Lebak: Wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Tirtayasa, dan Jalan Hardiwinangun yang semula dijadwalkan pada 3 November 2025, dipastikan batal dilaksanakan. Pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan relokasi dan terlebih dahulu melakukan sosialisasi besar-besaran kepada para pedagang.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan bahwa pada Senin malam (3/11/2025) Pemkab Lebak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menggelar kegiatan sosialisasi penataan PKL menuju Pasar Semi/ Kandang Sapi. “Agenda hari ini bukan relokasi, tapi sosialisasi besar-besaran yang akan disampaikan langsung oleh Bupati Lebak, Ibu Hasbi Jayabaya, di Pendopo Pemkab Lebak. Kami menargetkan sekitar 400 pedagang kaki lima akan hadir untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait rencana penataan dan pemindahan ke Pasar Semi,” ujar Yani, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, keputusan final terkait jadwal pelaksanaan relokasi masih menunggu arahan langsung dari Bupati Lebak. Pemerintah memastikan bahwa proses relokasi akan dilakukan secara bertahap dan manusiawi, setelah seluruh fasilitas pendukung di Pasar Semi benar-benar siap digunakan.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Prinsipnya, semua harus siap dan layak sebelum para pedagang dipindahkan. Akses jalan, lahan parkir, fasilitas umum, hingga sistem pengelolaan pasar sedang kami pastikan betul kondisinya,” kata Yani.
Sebelumnya, Pemkab Lebak menargetkan relokasi PKL rampung pada bulan November 2025, dengan rencana pemindahan dimulai awal bulan ini. Namun, proses tersebut tertunda beberapa kali karena pemerintah ingin memastikan seluruh sarana dan prasarana penunjang di Pasar Semi telah memenuhi standar kenyamanan dan keamanan pedagang.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses adaptasi, Pemkab Lebak menyiapkan sejumlah fasilitas dan keringanan bagi para pedagang, di antaranya, gratis retribusi dan sewa tempat selama satu tahun penuh, untuk membantu pedagang beradaptasi di lokasi baru.
| Baca juga: Bupati Lebak Hadiri RUPST Bank Jabar Banten |
Meja dagangan gratis sebanyak 922 unit, yang disediakan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Banten. Fasilitas dasar yang memadai, seperti kios permanen, instalasi listrik dan air bersih, toilet umum, lahan parkir luas, serta perbaikan drainase untuk pedagang ikan dan ayam. “Kebijakan relokasi ini bukan semata-mata memindahkan pedagang, tetapi untuk menata kawasan kota agar lebih tertib, sekaligus memberikan tempat usaha yang lebih layak, aman, dan bebas dari pungutan liar,” ucap Yani.
Dengan adanya penundaan ini, Pemkab Lebak berharap seluruh pedagang dapat memahami tujuan utama relokasi, yaitu menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib, bersih, dan berdaya saing, tanpa mengurangi kesejahteraan para pelaku usaha kecil.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....