Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Kades Kab Serang sudah Digunakan Januari 2024
- 12 Sep 2023 18:32 WIB
- Banten
KBRN, Serang: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menjalin kerjasama dengan Pemkab Serang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang terkait perlindungan terhadap Kepala Desa se Kabupaten Serang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni mengatakan Perjanjian Kerja Sama ini berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 di dalamnya ad akemeneterian, lembag termasuk pemerintah daerah untuk melindungi ekosistem di pemerintahan.
”Kita bicara Non ASN tidak termasuk ASN dan P3K karena itu sudah dikelola oleh PT Taspen. Bagaimana ini supaya terlindungi harus ada payung hukumnya dulu, saat ini Kabupaten Serang baru melindungi sebanyak 326 kades,” ujar, Selasa (12/9/2023).
Diharapkan, kata Fatoni, pada Desember 2023 mendatang pihaknya sudah membuat adendum perubahan terhadap perjanjiannya, sehingga dari per Januari 2024 sudah di lindungi seluruh perangkat desa.
”Jadi kalau di OPD ada Non ASN tapi ini perangkat desa di pemerintahan desa. Pemda Serang sudah siap, sudah direncanakan tapi kita harus ada payung hukum,” katanya.
Fatoni merinci, untuk setiap perangkat desa se Kabupaten Serang rata-rata ada delapan (8) perangkat meski ada yang tujuh sampai dengan 12 perangkat desa.
”Secara struktur sama, tapi ada orang yang sudah tidak jadi perangkat belum tergantikan. Semua sudah dihitung dan di anggarkan, rata-rata 8 orang di kali 326 desa,” ucapnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....