Bupati Irna Prihatin Kasus Kekerasan Seksual dan KDRT di Pandeglang Tinggi

  • 02 Jun 2023 20:51 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pandeglang sampai pertengahan tahun 2023 sudah mencapai 38 kasus. Kasus asusila dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tercatat paling mendominasi.

Angka ini dinilai tidak bisa dianggap kecil. Pasalnya bila dibandingkan dengan dua tahun belakangan, angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Pandeglang selalu meningkat. Tahun 2021, total ada 74 kasus. Kemudian angkanya naik menjadi 77 kasus sepanjang tahun 2022 lalu.

Baca juga:

Sempat Buron 2 Bulan, Pelaku Rudapaksa Gadis Difabel Dibekuk

Melihat kondisi itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku prihatin. Menurutnya, perlu ada kerjasama lintas organisasi, baik aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, maupun tokoh agama untuk menekan tindakan tersebut.

“Ini perlu kerjasama di lintas profesi, baik APH juga kerjasama dengan MUI Kabupaten Pandeglang, MUI kecamatan. Ini perlu ada pembinaan mental spiritual untuk masyarakat kami,” kata dia, Jumat (2/6/2023).

Irna menjelaskan, selama ini pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi perbuatan amoral penduduknya. Mulai dari sosialisasi, pembinaan, hingga pemberian sanksi hukum dari Aparat Penegak Hukum. Hanya saja ada faktor lain yang memengaruhi perilaku masyarakat.

Baca juga:

Tahun 2022, Belasan Kasus Pelecehan Seksual Anak Terjadi di Cilegon

“Kriminalitas itu bisa karena memang lingkungannya jelek, juga karena memang ekonominya buruk, lalu tidak punya pekerjaan, lalu juga akhlak yang semakin menurun. Ya itu juga perlu kita keroyokan untuk bersama-sama lintas lembaga instansi menyelesaikan masalah ini,” ucap dia.

Berdasarkan data dari Satreskrim Polres Pandeglang, sampai bulan Mei 2023, dari 38 kasus yang terjadi, tercatat tindakan setubuh anak menjadi kasus paling tinggi dengan total 12 kasus, diikuti cabul anak 8 kasus, lalu KDRT 4 kasus, kekerasan fisik anak 3 kasus, cabul dewasa 3 kasus, penganiayaan 2 kasus, penelantaran anak 1 kasus, dan nikah tanpa izin 1 kasus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....