Samsat Cilegon Berikan Hadiah ke Wajib Pajak

  • 04 Feb 2026 17:02 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Cilegon - Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Cilegon, akan memberikan berbagai macam hadiah kepada Wajib Pajak (WP) yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.  Pemberian hadiah itu merupakan program Bappeda Provinsi Banten yang dimulai sejak bulan Februari hingga 30 April 2026. Program itu dilakukan, guna memberikan semangat kepada setiap WP agar membayar pajak tepat waktu. 

Kepala UPT PPD Samsat Cilegon, Tb. Mochamad Kurniawan mengatakan, pemberian hadiah itu di Samsat Cilegon sudah mulai berlaku sejak awal Februari kemarin. Tercatat, di hari pertama diberlakukan masyarakat menyambut antusias dengan adanya program tersebut. 

“Untuk tahun 2026 memang Bappeda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Banten). Ada program pemberian hadiah terhadap wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo,” ucap Kurniawan di kantornya, Rabu 4 Januari 2026.

Menurut Kurniawan, Wajib Pajak di Kota Cilegon, saat ini cukup taat. Lantaran, di hari pertama program pemberian hadiah itu diberlakukan penerimaan wajib pajak keseluruhan di Kota Cilegon, mencapai Rp 800 juta atau meningkat sekitar 7 persen dari target yang ditentukan tahun 2026. 

“Alhamdulillah dengan begitu antusias, berarti kita bisa mengukur secara kepatuhan ternyata warga Cilegon taat pajak. Secara penerimaan awal cukup signifikan Alhamdulillah penerimaan secara total di Samsat Cilegon hampir Rp 800 juta,” ujar Kurniawan. 

Kurniawan menyampaikan, program pemberian hadiah itu dilakukan di semua layanan WP yang ada di Kota Cilegon. Seperti di kantor Induk Samsat, Layanan Samsat Keliling, dan di Gerai Samsat dan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon.

“Untuk posisi penerimaan hadiah itu, di Induk ada, di Samling (Samsat Keliling ) ada dan digerai ada dan di MPP juga ada dan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....