BPN Kabupaten Serang Sosialisasikan Pertimbangan Teknis Pertanahan

  • 29 Des 2025 14:05 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang mengintensifkan sosialisasi Pertimbangam Teknis Pertanahan (PTP) terhadap seluruh lapisan masyarakat. Pemahaman terkait hak itu penting sebagai syarat serta ketentuan teknis pemanfaatan tanah agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan aturan pertanahan.

"Ini berfungsi sebagai "checklist" teknis untuk memastikan rencana penggunaan tanah legal, aman, dan sesuai peruntukan sebelum izin diterbitkan. Ini juga sering kali diperlukan saat mengurus izin lokasi atau perubahan penggunaan tanah," ucap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, Senin (29/12/2025).

Elfidian menjelaskan fungsi dari PTP yakni untuk analisis kesesuaian penggunaan lahan agar akurat dengan aturan tata ruang, mengendalikan pemanfaatan lahan supaya sesuai dengan peruntukanya, dan menjadi dasar penerbitan izin KKPR.

"Serta rekomendasi penguasaan tanah timbul atau perubahan penggunaan tanah," ujarnya.

Adapun salah satu fungsi PTP, lanjut Elfidian adalah sebagai bahan dasar penerbitan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

"Jadi bagi masyarakat atau pengusaha yang ingin melakukan kegiatan berusaha dan investasi di suatu wilayah, harus memulai dengan Izin PTP terlebih dahulu.

"Agar mengetahui wilayah yang dipilih apakah sesuai untuk peruntukannya atau tidak," ucapnya.

Karenanya Elfidian mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna layanan yang ingin bertanya terkait pelayanan dan prosedur pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang untuk bisa menghubungi akun media sosial resmi.

"Bisa sampaikan melalui kanal resmi yang kami miliki seperti medsos," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....