DPRD Serang Kawal Penyelesaian Sengketa Jalan Titan Arum
- 11 Sep 2025 13:11 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyoroti penyegelan jalan simpang Legok–Titan Arum oleh PT Surya Jaya Graha Pratama. Legislatif menilai, langkah pengembang tersebut tidak berdasar dan justru merugikan masyarakat yang membutuhkan akses jalan.
Anggota DPRD Kota Serang, Edi Santoso mengatakan, sebagai fasilitas umum sudah ditetapkan dalam site plan dan menjadi kewajiban pengembang untuk menyerahkannya kepada pemerintah. Ia menolak anggapan fasilitas umum (fasum) bisa dikuasai sepihak oleh pengembang.
“Kalau memang ada sertifikat hak milik, silakan tunjukkan. Jangan hanya mengandalkan hak guna bangunan lalu menutup jalan. Itu tidak dibenarkan,” kata Edi kepada RRI Banten, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Pemkot Serang Tertibkan Ratusan PKL Royal Tanpa Penolakan
Ia menyebut sejak 2011 kewajiban penyerahan fasum dan fasilitas sosial (fasos) belum dituntaskan oleh pengembang. DPRD mendorong pemerintah Kota Serang segera bertindak agar persoalan ini tidak berlarut.
“Kewajiban mereka belum dipenuhi, dan itu melanggar aturan. Pemerintah harus hadir untuk melindungi hak masyarakat,” katanya.
Selain menyoroti lambannya penyerahan, Edi juga mengkritik lemahnya pengawasan di masa lalu yang membuat pengembang bisa menunda kewajiban hingga bertahun-tahun. Namun ia percaya pemerintahan sekarang akan lebih tegas menegakkan aturan.
Baca juga: Atasi Kemacetan, DPUPR Tinjau Simpang Kaujon
“Insyaallah wali kota yang baru berani mengambil langkah tegas agar kasus seperti ini tidak terulang,” katanya.
Edi menilai, penyelesaian persoalan jalan Legok–Titan Arum harus melibatkan kolaborasi pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Menurutnya, pengembang tidak bisa hanya mencari keuntungan tanpa memenuhi tanggung jawab sosialnya.
DPRD Kota Serang menegaskan akan terus mengawal masalah ini sampai ada penyelesaian. Edi menutup dengan penekanan bahwa fasilitas umum tidak boleh ditutup untuk kepentingan bisnis.
“Akses publik wajib dikembalikan kepada masyarakat. Jalan Legok–Titan Arum harus segera dibuka kembali,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....